Pengertian Dam Haji dan Macam-Macamnya dalam Ibadah Haji

By. Ibnu Fikri Ghozali - 29 Nov 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Dalam konteks ibadah haji, dam merujuk pada sanksi atau denda yang harus dibayar oleh seorang jamaah haji atau umrah karena beberapa pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan ibadah tersebut. Dam ini diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang mungkin terjadi selama pelaksanaan ibadah haji.

 

Baca juga: Kamu Sering Dengar Kata Kafarat ? Ini Penjelasannya

 

Apa Itu Dam Haji?

Dalam bahasa Arab, dam berarti darah. Dalam konteks ibadah haji, dam lebih dikenal sebagai denda. Sejarahnya, dam dapat merujuk pada tindakan mengalirkan darah binatang yang disembelih dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin. Namun, dalam ibadah haji dam merupakan bentuk pembayaran atau sanksi atas pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan haji.

 

Macam-Macam Dam dalam Ibadah Haji

Berikut adalah beberapa kategori atau macam-macam dam dalam ibadah haji:

  1. Tartib dan Taqdir:

    • Diberikan kepada jamaah haji yang melakukan haji tamattu', haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji.
    • Pelanggaran termasuk tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar'i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar'i, tidak melontar jumrah, dan tidak melaksanakan tawaf wada.
    • Denda berupa penyembelihan seekor kambing atau berpuasa selama 10 hari, dengan ketentuan tiga hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan tujuh hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman.
  2. Tartib dan Ta'dil:

    • Diberikan kepada muhrim yang melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal (dalam ibadah haji) serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai (dalam ibadah umrah).
    • Denda berupa penyembelihan seekor unta, sapi, atau tujuh ekor kambing. Jika tidak mampu, dapat digantikan dengan memberi makan fakir miskin atau berpuasa.
  3. Takhyir dan Ta'dil:

    • Denda untuk muhrim yang berburu/membunuh binatang buruan atau menebang pepohonan di Tanah Haram Makkah.
    • Denda dapat berupa penyembelihan binatang sebanding, memberi makan fakir miskin, atau berpuasa sesuai dengan nilai binatang tersebut.
  4. Takhyir dan Taqdir:

    • Diberikan untuk pelanggaran seperti membuang, mencabut, menggunting rambut, atau bulu dari anggota tubuh, serta memakai pakaian yang dilarang dalam ihram.
    • Denda berupa penyembelihan seekor kambing, bersedekah kepada fakir miskin, atau berpuasa.

 

Baca juga: 5 Tips Menemukan Restoran Halal di Luar Negeri saat Berlibur

 

Dam dalam ibadah haji adalah bentuk tanggung jawab atas pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan. Jamaah haji atau umrah diharapkan memahami dan mematuhi aturan-aturan tersebut untuk mencegah terkena dam. Jika pelanggaran terjadi, jamaah memiliki opsi untuk membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dengan memahami dan mematuhi aturan haji, diharapkan pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan baik dan sesuai tata cara yang telah ditentukan.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp