Miqat dalam Ibadah Haji: Batasan Waktu dan Tempat

By. Ibnu Fikri Ghozali - 04 Dec 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com-Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang telah memiliki kemampuan secara lahir dan batin. Dalam pelaksanaannya, haji memiliki konsep miqat, yang merupakan batasan waktu dan tempat tertentu untuk memulai ihram dalam melaksanakan ibadah haji. Ada dua jenis miqat dalam ibadah haji, yaitu miqat zamani dan miqat makani.

 

Baca juga: Larangan dalam Ibadah Haji dan Umrah: Penting untuk Diketahui

 

Miqat Zamani: Batasan Waktu Musim Haji

Miqat zamani adalah batas waktu musim haji atau waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Ibadah haji harus dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditentukan, dan melaksanakan haji di luar batas waktunya dapat membuat ibadah tersebut tidak sah. Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 197, Allah SWT menyatakan bahwa musim haji berlangsung pada bulan-bulan yang telah dimaklumi.

 

Batas waktu musim haji (miqat zamani) terjadi pada bulan Syawal, Dzul Qa'dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Meskipun ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah seluruh bulan Dzulhijjah termasuk dalam bulan haji atau hanya sepuluh hari dan bulan itu saja yang termasuk, namun secara umum, miqat zamani ini memiliki batasan waktu yang telah ditentukan.

 

Pendapat ulama mengenai miqat zamani dibagi menjadi tiga, yaitu pendapat Abu Hanifah dan Ahmad, pendapat Imam Asy-Syafi'i, dan pendapat Imam Malik. Masing-masing ulama memiliki pandangan berbeda mengenai apakah hari nahar (10 Dzulhijjah) termasuk dalam miqat zamani atau tidak.

 

Baca juga: 5 Negara yang Jadi Favorit Gen Z untuk Berlibur

 

Miqat Makani: Batasan Tempat untuk Ihram Haji

Miqat makani adalah batas tempat untuk melakukan ihram haji menuju ke Makkah. Ada beberapa miqat makani yang telah ditentukan, dan pemilihan miqat tergantung pada arah kedatangan calon jamaah haji. Beberapa miqat makani antara lain:

 

  1. Zul Hulaifah atau Bir 'Ali: Bagi orang yang datang dari arah Madinah, miqat ini terletak 450 km dari Makkah.
  2. Al-Juhfah atau Rabiq: Bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib, miqat ini terletak 204 km dari Makkah.
  3. Yamlam: Miqat ini terletak 94 km di selatan Makkah dan diperuntukkan bagi orang yang datang dari arah Yaman.
  4. Qarnul Manazil: Miqat ini terletak 94 km di timur Makkah dan diperuntukkan bagi yang datang dari arah Nejd.
  5. Zatu Irqin: Miqat ini terletak 94 km di timur Makkah dan diperuntukkan bagi yang datang dari arah Irak.

 

Bagi orang yang tinggal di daerah miqat, miqat hajinya adalah tempat tinggalnya. Begitu pula bagi penduduk Makkah atau orang dari luar negeri yang berada di Makkah, miqatnya adalah tempat tinggalnya di Makkah.

 

Baca juga: Kamu Ingin Berwisata Ke Malang ? 6 Tempat Ini Bisa Menjadi Tempat Kunjunganmu

 

Dengan pemahaman mengenai miqat zamani dan miqat makani, para jamaah haji diharapkan dapat melaksanakan ibadah haji dengan penuh kesadaran dan ketaatan sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Semoga ibadah haji mereka diterima oleh Allah SWT.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp