batemuritour.com- Menjelang tahun 2024, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran untuk seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Bagi mereka yang tertarik mendaftar sebagai petugas haji, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah rangkuman lengkapnya:
Baca Juga: Mengagumkan! Inilah Manfaat Thawaf bagi Kesehatan
Syarat Pendaftaran untuk PPIH Kloter:
Persyaratan Umum:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Memeluk agama Islam.
• Berkeadaan sehat.
• Laki-laki atau perempuan.
• Tidak dalam kehamilan.
• Berkomitmen dalam melayani jemaah.
• Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
• Kemampuan mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS, dengan bukti surat pernyataan.
Persyaratan Khusus untuk Ketua Kloter:
• Pegawai ASN Kementerian Agama.
• Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran.
• Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
• Memiliki kemampuan kepemimpinan (leadership), koordinasi, dan komunikasi.
• Disarankan memiliki gelar sarjana di bidang Agama Islam.
• Disarankan telah menunaikan ibadah haji.
• Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Persyaratan Khusus untuk Pembimbing Ibadah Kloter:
• Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.
• Telah menunaikan ibadah haji.
• Memiliki sertifikat pembimbing manasik.
• Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
• Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren.
• Berkomitmen dalam memberikan bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan, dengan bukti surat pernyataan.
• Telah menyelesaikan pendidikan sarjana.
• Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: 6 Tips Atasi Nyeri Telinga Bagi Jamaah Haji & Umrah di Pesawat
Syarat Pendaftaran untuk PPIH Arab Saudi:
Persyaratan Umum:
• Warga Negara Indonesia.
• Memeluk agama Islam.
• Berkeadaan sehat.
• Laki-laki dan/atau perempuan.
• Tidak dalam kehamilan.
• Berkomitmen dalam melayani jemaah.
• Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
• Kemampuan mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS, dengan bukti surat pernyataan.
• Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren.
• Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama dengan pengetahuan, pengalaman, atau bidang kerja terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Persyaratan Khusus untuk Setiap Jenis Pelayanan (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, SISKOHAT):
• Usia maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran.
• Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
• Menunaikan ibadah haji (tergantung pada jenis pelayanan yang dipilih).
• Memiliki sertifikat atau pengetahuan terkait bidang kerja yang relevan.
• Pengalaman dan keahlian yang sesuai dengan tugas yang diemban.
• Bagi pelaksana SISKOHAT, diutamakan memiliki pengalaman kerja sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama dengan masa kerja paling sedikit 3 tahun.
Pendaftaran petugas haji 2024 dimulai pada 7 Desember 2023, dan proses seleksi dilakukan melalui tahap Computer Based Test (CAT) serta ujian berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Perlu diperhatikan bahwa persyaratan di atas adalah ringkasan, dan detil lengkap dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Agama.
Baca Juga: Tiba di Tanah Suci, Ini Dia 4 Tips Aman bagi Petugas dan Jamaah Haji
Mendaftar sebagai petugas haji adalah tanggung jawab besar yang membutuhkan dedikasi tinggi terhadap ibadah dan pelayanan kepada jemaah. Semoga artikel ini membantu kamu memahami persyaratan pendaftaran untuk menjadi bagian dari panitia penyelenggara haji 2024.