Hukum Menggauli Istri saat Ihram yang Harus Diketahui

By. Darma Taujiharrahman - 27 Mar 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai sobat Annabil!!! Saat melakukan ibadah haji atau umrah, umat Muslim diwajibkan untuk memasuki keadaan ihram, yaitu keadaan suci yang mengharuskan seseorang untuk menjalani serangkaian aturan dan larangan. Salah satu larangan yang harus diperhatikan saat memasuki keadaan ihram adalah menggauli istri ataupun wanita.

 

Hal ini tentu telah disepakati seluruh kalangan ulama tanpa adanya perdebatan tentang hukum tersebut. Ini juga telah dijelaskan pada al-Quran surat al-Baqarah 197

 

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

 

(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!

 

Baca juga: Apa Perbedaan Haji Qiran dengan Haji Lainnya??

 

Dikutip dari NU Online, Imam An Nawawi dalam kitab Majmu' Syarh Al Muhadzdzab menyatakan salah satu larangan dalam ibadah haji maupun umroh adalah berjimak dengan pasangan yang dilakukan ditengah-tengah prosesi yaitu saat masih mengenakan ihram. Jika terjadi, maka ibadah haji atau umroh sudah batal.

 

Sesudah melontar Jamratul Aqobah dan bercukur (Tahallul) sesudahnya, larangan-larangan yang berlaku saat ihram telah selesai. Dan artinya pada waktu tersebut pasangan suami istri diperbolehkan untuk bersetubuh ataupun berjimak

 

Apabila terjadi pelanggaran aturan ihram haji dan umrah yaitu dengan berjimak, maka dijelaskan pasangan suami istri masing-masing terkena dam atau denda Tartib dan Ta'dil. Dendanya berupa menyembelih seekor unta, bisa diganti seekor sapi atau tujuh ekor kambing jika tidak mampu.

 

Dan jika masih tidak mampu menyembelih hewan, bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin di Mekah senilai satu ekor unta. Dan jika masih tidak mampu, diganti dengan puasa sebanyak hitungan 1 mud setiap hari dari makanan yang dibeli seharga seekor unta

 

Jumlah puasa yang harus dijalankan disesuaikan dengan harga makanan yang senilai dengan satu ekor unta. Denda ini harus dikerjakan sejak pelanggaran terjadi, rangkaian harus tetap harus dikerjakan dan wajib mengulang dari awal.

 

Dalam kesimpulannya, larangan menggunakan minyak wangi saat berihram adalah tindakan penting dalam konteks ibadah haji dan umrah. Tindakan ini tidak hanya membantu seseorang untuk lebih fokus dan menjaga nilai kesederhanaan, tetapi juga merupakan bagian dari persiapan spiritual yang diperlukan dalam menjalankan ibadah. Oleh karena itu, umat Muslim diharapkan untuk memperhatikan aturan ini dengan seksama untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah dengan sempurna.

 

Baca juga: Ini Dia Kelebihan dan Kekurangan Pelaksanaan Haji Tamattu!!

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp