Mengenal Ashabah dalam Hukum Waris Islam, Sudah Tau??

By. Dewi Savitri - 18 Dec 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com- Dalam ajaran Islam, pembagian warisan atau harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal adalah hal yang diatur secara adil dan bijaksana. Allah SWT memberikan ketentuan yang jelas dalam Alquran terkait hukum waris, menunjukkan bahwa pembagian harta tersebut tidak dilakukan sewenang-wenang, melainkan dengan keadilan.

 

Baca Juga: Ini Dia Macam-macam Hadas dalam Islam, Sudah Tau??

 

Hukum Waris dalam Islam

 

Hukum waris ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah yang Allah Ta'ala miliki. Dalam Alquran surat An-Nisa ayat 11, Allah SWT menegaskan bahwa pembagian warisan adalah ketetapan-Nya yang bijaksana.

 

Pada pembagian warisan, ada istilah yang perlu dipahami, yaitu ashabah. Ashabah merujuk pada kelompok orang yang mendapatkan bagian dari warisan setelah hak ashabul furudh dipenuhi. Ashabul furudh adalah pihak-pihak yang mendapat bagian warisan berdasarkan ketentuan Alquran.

 

Pengertian Ashabah Terkait Pembagian Warisan

 

Ashabah adalah keturunan laki-laki dari seseorang atau kerabat dekat yang mendapatkan sisa harta warisan setelah ashabul furudh mendapat bagian. Jika tidak ada sisa harta setelah pembagian untuk ashabul furudh, maka ashabah tidak menerima bagian apapun.

 

Baca Juga: 3 Makna Sabar dalam Islam yang Harus Kamu Tau

 

Ada dua jenis utama ashabah:

 

1. Ashabah Nasabiyah

 

Ashabah nasabiyah terkait dengan garis keturunan. Dalam Islam, nasab merujuk pada garis keturunan dari ayah.

 

• Ashabah bi Nafsih: Ini mencakup ahli waris laki-laki kecuali suami dan anak laki-laki seibu. Misalnya, anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki, dan paman serta keturunannya.

 

• Ashabah bi Ghairihi: Kelompok ini adalah saudara perempuan dari ahli waris laki-laki. Mereka memperoleh bagian warisan, bersama dengan saudara laki-laki mereka, menerima setengah bagian.

 

2. Ashabah Sababiyah

 

Ashabah sababiyah merupakan kelompok yang mendapatkan bagian karena membebaskan budak. Misalnya, seperti kasus yang dicatat dalam hadis tentang pembagian warisan antara budak dan anak perempuan.

 

Pembagian warisan dalam Islam sangat adil dan menegaskan bahwa hak-hak para ahli waris telah diatur dengan cermat dan bijaksana oleh Allah SWT. Hal ini mengajarkan keseimbangan dalam pembagian harta, tidak hanya berdasarkan kelamin, tetapi juga berdasarkan hubungan keluarga dan kondisi spesifik yang melibatkan hukum waris.

 

Baca Juga: Ini Dia 7 Keistimewaan Palestina dalam Islam yang Harus Kamu Tau

 

Dengan memahami prinsip-prinsip ini, umat Muslim diharapkan dapat memahami bahwa hukum waris dalam Islam telah diatur sedemikian rupa untuk menjamin keadilan bagi para ahli waris, menghindari penzaliman, dan meneguhkan hak-hak setiap individu sesuai dengan ketentuan agama.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp