Batemuritour.com- Sebelum melaksanakan ibadah, umat Islam diajarkan untuk menjalani proses thoharah atau bersuci dari hadats dan najis. Dalam konteks ini, air menjadi alat bersuci yang paling utama. Dalam bukunya, "Mi'raj Ruhani: Tuntunan Shalat Ahli Ma'rifat," Imam Khomeini menyoroti pentingnya air sebagai alat bersuci selain tanah. Penggunaan air dalam thoharah bertujuan menghilangkan hadats dan najis, sejalan dengan ajaran Alquran, seperti yang dinyatakan dalam Surat Al Anfal ayat 11:
Baca juga: Kamu Ingin Pergi Ke Turki ? Ini Beberapa Tempat Yang Harus Anda Kunjungi
إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَىٰ قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْأَقْدَامَ
"(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengan hujan itu telapak kaki(mu)." (Surat Al Anfal, 8:11)
Meskipun air menjadi sarana utama bersuci, tidak semua air dapat digunakan untuk tujuan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami jenis-jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci. Menurut buku "Kitab Terlengkap Bersuci" karya Ustaz Rusdianto S Pd I, berikut adalah beberapa jenis air yang digunakan untuk bersuci beserta hukumnya:
Baca juga: 7 Makanan Khas Jember yang Menggugah Selera
Air Mutlak: Air seperti hujan, air sumur, air sungai, air telaga, air laut, embun, air es, dan salju dianggap sebagai air mutlak yang bersih dan dapat digunakan untuk bersuci.
Air Musta'mal: Air yang telah digunakan untuk bersuci, umumnya dapat digunakan kembali untuk berwudhu atau mandi besar. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum air musta'mal.
Air Musyammas: Air yang terpapar sinar matahari dalam wadah selain dari emas dan perak. Penggunaan air musyammas untuk bersuci dianggap makruh.
Air Mudhaf: Air yang berasal dari buah-buahan, seperti air kelapa atau air perasan jeruk. Air mudhaf yang bercampur dengan zat lain, seperti kopi atau gula, tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Air Mustanajjis: Air mutlak yang telah terkena najis, dan sifatnya berubah baik dari segi bau, warna, atau rasa, tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Baca juga: 4 Sikap yang Harus Dilakukan Setiap Muslim Terhadap Takdir
Memahami jenis-jenis air dan hukumnya dalam bersuci adalah bagian penting dalam menjalankan ajaran Islam. Dengan memperhatikan hal ini, umat Islam dapat menjaga kebersihan spiritual dan fisik mereka dalam melaksanakan ibadah. Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban agama mereka.