Batemuritour.com- Dalam agama Islam, mandi besar (ghusl) memiliki kefardluan dan rukun tertentu yang harus dipenuhi agar sah. Mandi besar diwajibkan bagi individu yang mengalami hadats besar seperti janin, haid, nifas, dan setelah bersetubuh. Berikut adalah penjelasan mengenai kefardluan, rukun, dan tata cara melaksanakan mandi besar menurut ajaran Islam.
Baca juga: 8 Makanan Khas Sukoharjo yang Manjakan Lidah
Mandi besar diwajibkan untuk menghilangkan hadats besar. Tidak melakukan mandi besar dengan benar akan membuat seseorang tetap berada dalam keadaan berhadats, yang menghalangi pelaksanaan beberapa ibadah seperti shalat.
Menurut Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya, rukun mandi besar terdiri dari dua hal:
1. Niat:
Niat mandi besar harus dilakukan bersamaan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke tubuh.
2. Meratakan Air ke Seluruh Tubuh:
Air harus merata ke seluruh anggota tubuh. Jika ada bagian tubuh yang tidak terkena air, maka mandi tersebut dianggap tidak sah.
Baca juga: Tata Cara Bersuci dengan Tayamum, Berikut Adalah Pedomannya
Baca juga: 8 Tempat Ziarah di Kota Banten
Mandi besar merupakan ibadah penting dalam Islam yang memiliki kefardluan dan rukun tertentu. Untuk menjalankannya dengan benar, seseorang harus memahami tata cara dan rukun mandi besar agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Dengan demikian, seorang Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan kesempurnaan sesuai dengan ajaran Islam yang benar.