batemuritour.com- Donor ASI telah menjadi opsi penting bagi banyak ibu yang mengalami kesulitan dalam memberikan ASI eksklusif pada anak-anak mereka. Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi pendonor atau menerima donor ASI, penting untuk memahami perspektif hukum Islam terkait tindakan ini.
Baca Juga: Larangan-larangan bagi Wanita Haid dan Nifas dalam Islam
Keutamaan dan Pentingnya Pemberian ASI dalam Islam
ASI memiliki peran vital dalam pertumbuhan dan perkembangan bayi. Dalam Islam, ditegaskan bahwa pemberian ASI pada bayi sangat dianjurkan hingga usia dua tahun, sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 233. Hal ini menunjukkan pentingnya memberikan ASI kepada bayi secara eksklusif untuk mendukung kesehatan dan pertumbuhan mereka.
Perspektif Islam tentang Donor ASI
Menurut penelusuran dalam Islam, donor ASI bukanlah konsep yang baru. Bahkan, pada masa Nabi Muhammad SAW, praktik pemberian ASI dari ibu susu sudah ada. Dalam Al-Qur'an atau Hadis, tidak ada larangan yang jelas terkait menjadi pendonor atau menerima donor ASI.
Namun, perlu diperhatikan bahwa hubungan antara anak yang menerima ASI dari seorang ibu susu membentuk ikatan Ar-Radha atau hubungan saudara sepersusuan. Hal ini membuat anak yang menerima ASI dan anak-anak dari ibu susu tersebut menjadi mahram, yang berarti mereka tidak boleh dinikahi satu sama lain. Namun, dalam hal hukum warisan, mereka tidak dianggap sebagai ahli waris.
Baca Juga: Cewek Wajib Tau!! Ini Dia 7 Tips Liburan Nyaman saat Haid
Hukum Mahram Radha' dan Syarat-syaratnya
Pemberian ASI yang memunculkan mahram radha' memiliki beberapa syarat, antara lain:
• Perempuan yang memberikan ASI masih hidup dan berusia sekitar sembilan tahun Qamariyah.
• Bayi yang menerima ASI belum mencapai usia dua tahun.
• Proses pemberian ASI tersebut harus dilakukan minimal lima kali.
• ASI harus berasal dari perempuan tertentu.
• Seluruh syarat tersebut harus jelas dan terbukti.
Namun, terdapat pandangan lain yang menyatakan bahwa cukup dengan satu kali pemberian ASI, bahkan sekecil apapun jumlahnya, untuk membentuk mahram radha'.
Donor ASI dalam Islam memiliki pandangan yang mencakup hubungan mahram radha' antara penerima dan pemberi ASI. Meskipun tidak ada larangan langsung terkait tindakan ini dalam Al-Qur'an atau Hadis, penting untuk memahami konsekuensi hukumnya dalam membentuk hubungan antara anak-anak yang terlibat. Sebagai orang tua atau calon pendonor ASI, memahami hukum dan implikasinya dalam Islam adalah langkah penting sebelum mengambil keputusan terkait donor ASI.
Baca Juga: Haid Saat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?
Mudah-mudahan dengan pemahaman ini, kamu dapat membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama dalam memberikan atau menerima donor ASI.