Batemuritour.com- Dalam konteks shalat berjamaah, ada situasi di mana makmum mengalami keterlambatan atau "lemot" dalam mengikuti gerakan imam. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidaktahuan atau kelalaian. Bagaimana hukum dan tata cara yang harus diikuti oleh makmum dalam kondisi ini? Berikut adalah penjelasan berdasarkan pandangan fiqih.
Baca juga: Keutamaan Shalat Berjamaah Menurut Perspektif Fiqih dan Hadis
1. Kondisi Ma'dzur (Orang yang Terkena Udzur):
2. Penyesuaian dengan Imam pada Rukun keempat:
Baca juga: Traveling ke Pontianak? Jangan Lupa Icip 12 Makanan Khas Ini!!
3. Konsekuensi Jika Tidak Menyesuaikan:
4. Rujukan dari Kitab "Hamisy Ia'natuttholibin":
Baca juga: 11 Makanan Khas Pangkalpinang yang Sayang Untuk Dilewatkan
Dalam hal ini, prinsip utama adalah upaya makmum untuk terus menyesuaikan dengan gerakan imam. Kesadaran akan keterlambatan dan niat untuk mengikuti imam menjadi faktor penting dalam memastikan sahnya shalat berjamaah. Adanya pemahaman ini diharapkan dapat membantu makmum dalam melaksanakan shalat berjamaah dengan tata cara yang benar.