Batemuritour.com- Dalam perspektif ulama Islam, akad jual beli dianggap sebagai bagian dari akad amanah. Dalam konteks akad amanah, penjual diwajibkan untuk memberitahukan harga beli (kulak) dan besaran keuntungan yang jelas kepada pembelinya. Hal ini menjadikan laba sebagai bagian yang terkandung dalam akad amanah, di mana selisih antara harga jual dan harga beli menjadi laba yang terdefinisi.
Baca juga: 8 Tempat Main di PIK yang Bisa Kamu Kunjungi saat Liburan Akhir Tahun
Ta'rif Laba
Laba dalam fiqih sering disebut sebagai ribhun. Dalam konteks akad tijarah (perdagangan), laba diketahui dengan menjumlahkan sisi debet dan mengurangkan sisi kredit, sehingga dihasilkan saldo kas. Dalam akad jual beli, laba dapat dihitung dengan mengurangkan harga jual dengan harga beli.
Amanah dalam Akad Jual Beli
Dalam Islam, jual beli termasuk dalam akad amanah. Amanah dalam konteks ini merujuk pada amanat pertukaran (mu’awadhah). Sikap amanah dalam jual beli termanifestasi ketika penjual memberikan informasi yang jujur mengenai harga beli barang kepada pembeli. Akad semacam ini dikenal sebagai akad amanah.
Akad Bai'tauliyah dan Laba
Akad jual beli dengan praktik menjual barang dengan harga jual sama dengan harga beli dikenal sebagai akad bai'tauliyah. Dalam akad ini, laba tidak dihasilkan, dan transaksi diarahkan pada nilai impas atau kesetaraan.
Baca juga: 7 Tradisi Natal Unik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada dari Daerahmu??
Prinsip Pokok Pertukaran: Setiap Penguasaan Harta dari Pihak Lain Harus Ada Gantinya
Dalam akad pertukaran (mu’awadhah), prinsip utama adalah bahwa setiap penguasaan harta dari pihak lain harus ada gantinya. Dalam konteks ini, laba dihasilkan sebagai ganti dari biaya dan usaha yang dikeluarkan oleh penjual.
Penetapan Laba dalam Bai't Amanah
Dalam bai't amanah, penetapan laba berkaitan dengan konsep arsyun (ganti rugi). Penjual menetapkan unit laba yang dikehendaki sebagai ganti dari biaya yang dikeluarkan, seperti biaya mendatangkan barang dan penyimpanan. Laba ini memiliki nilai nominal pengganti (‘iwadh) sehingga tidak dianggap sebagai memakan harta orang lain secara batil.
Praktik Bai't Amanah
Bai't amanah dapat dilakukan melalui beberapa praktik, termasuk bai't tauliyah, bai't murabahah, bai't khasarah, dan bai't wadli'ah. Setiap praktik memiliki karakteristiknya sendiri dalam penetapan harga jual dan laba.
Baca juga: Ini Dia 4 Tips Menikmati Sunrise di Bromo, Sudah Pernah Kesana??
Dengan demikian, prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa dalam Islam, laba dalam konteks akad jual beli harus diperoleh secara jujur, adil, dan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang mengatur pertukaran dan keadilan dalam bisnis.