Pemerintah, Masyarakat, dan Hukum Temuan dalam Perspektif Islam

By. Ibnu Fikri Ghozali - 27 Dec 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Pandangan terhadap harta temuan dalam perspektif Islam membawa konsep kemaslahatan dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks ini, kaidah fiqih mengenai tasharruf (pengelolaan) pemimpin terhadap rakyatnya menekankan bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada terwujudnya kemaslahatan.

 

Baca juga: 5 Tips Makan di Kapal Pesiar Agar Tidak Mual dan Tetap Nyaman

 

1. Dasar Fiqih:

Kaidah "تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة" menyatakan bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada mewujudkan kemaslahatan. Artinya, pemerintah wajib mengeluarkan kebijakan dengan tujuan mencapai kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat.

 

2. Perubahan Hukum Makruh:

Dalam situasi mewujudkan kemaslahatan umum, perintah pemimpin dapat mengubah status hukum suatu perkara yang makruh menjadi wajib. Contohnya, larangan merokok dapat menjadi wajib jika ada kemaslahatan umum di balik kebijakan tersebut.

 

3. Prinsip Tasharruf dan Manajerial:

Kaidah menekankan "tasharruf" atau pengelolaan yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan. Ini mengandung aspek manajerial, di mana pemimpin bertanggung jawab untuk mengelola potensi konflik dan menjaga kemaslahatan umum.

 

4. Kewajiban Mengikuti Perintah Pemimpin:

Ketika pemimpin memerintahkan sesuatu yang diharamkan dengan alasan kemaslahatan umum, maka hal tersebut boleh dilakukan dan bahkan bisa menjadi wajib jika ada kondisi darurat. Namun, keterpaksaan (dharurat) harus diukur dengan hati-hati.

 

Baca juga: 5 Tips Hemat Makan Seafood di Jimbaran Bali, Sudah Pernah Coba??

 

5. Kasus Bencana Tsunami di Palu:

Contoh kasus bencana tsunami di Palu menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat, perintah pemerintah dapat mengubah status hukum suatu tindakan. Meskipun mengambil harta orang lain mungkin makruh, dalam konteks dharurat, hal tersebut dapat menjadi wajib untuk mencapai kemaslahatan umum.

 

6. Kewajiban Aparat Pemerintah:

Aparat pemerintahan setempat memiliki kewajiban untuk melaporkan dan mengelola harta benda yang ditemukan oleh masyarakat, terutama dalam situasi darurat. Mereka memiliki tanggung jawab yang setara dengan wali terhadap anak yatim.

 

7. Hukum Temuan Barang:

Barang yang ditemukan dan memiliki identitas pemilik yang dapat diketahui tetap dianggap sebagai barang temuan. Ada aturan-aturan yang mengatur hukum temuan, termasuk kewajiban mengumumkan, menyimpan, dan tidak berusaha menguasai jika barang tersebut masih dalam kondisi dapat dikembalikan.

 

8. Harta Temuan yang Rusak:

Jika harta temuan rusak atau hilang karena adanya kondisi darurat atau dharurat, penemu masih berkewajiban mengganti kerugian. Prinsip ini berlaku untuk barang berharga seperti perhiasan emas.

 

Baca juga: Kekurangan dan Kelebihan 4 Gaya Traveling Paling Populer, Kamu Pilih Mana??

 

Dalam perspektif Islam, relasi antara pemerintah dan masyarakat diikat oleh prinsip mewujudkan kemaslahatan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengeluarkan kebijakan yang bertujuan mencapai kemaslahatan umum. Dalam situasi darurat, hukum-hukum Islam memperbolehkan perubahan status hukum suatu tindakan, bahkan dari makruh menjadi wajib, jika itu diperlukan untuk mencapai kemaslahatan. Aparat pemerintahan setempat memiliki peran penting dalam mengelola harta benda masyarakat, terutama dalam kondisi darurat, dan mereka wajib melaporkan dan mengelolanya sesuai dengan prinsip kemaslahatan umum.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp