Inilah Beberapa Halangan Haji yang Perlu Diketahui

By. Darma Taujiharrahman - 28 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Hai sobat Annabill sekalian, disini kami akan menjelaskan seputar haji yaitu tentang halangan-halangan saat haji beserta kafaratnya. Yuk simak penjelasan berikut ini

 

Prosesi perjalanan haji telah ditetapkan berbagai rukun dan wajibnya mulai dari urutan ihram, miqat, haji dan juga umrah.

 

Dalam beberapa perjalanan haji yang kurang lebih membutuhkan proses hingga satu minggu lamanya. Sering kali terjadi beberapa kendala yang menjadi penghalang diselesaikannya haji dengan baik. Sehingga beberapa jemaah secara terpaksa diharuskan untuk melepas ihramnya sebelum waktunya.

 

Sebagaimana dijelaskan pada al-Quran surat al-Baqarah 196 tentang beberapa keaadan yang sering kali menjadi penghambat prosesi haji.

 

Baca juga: Apa Itu Wukuf? Ini Dia Keutamaan Wukuf di Arafah

 

Meski begitu pada setiap wajib haji yang ditinggalkan karena hambatan memiliki konsekwensi berupa kafarat yang memiliki beberapa macam

 

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

 

Halangan Ihshar (Terkepung Musuh)

 

Sebagaimana dijelaskan pada ayat diatas bahwa jika di perjalanan kalian dikepung musuh, sedangkan kalian telah berniat haji dan telah mengenakan pakaian ihram, maka kalian boleh melepas ihram itu setelah mencukur rambut. Sebelumnya, kalian harus menyembelih kurban yang mudah didapat, seperti kambing, unta atau sapi. Lalu sedekahkanlah kurban itu pada orang-orang miskin. Dan janganlah kalian mencukur rambut kecuali setelah menyembelih kurban.

 

Hal tersebut merupakan kafarat dalam bentuk fidyah yang berlaku bagi Jemaah haji yang sewaktu-waktu dalam prosesnya mendapati musuh yang mengepungnya.

 

Halangan Sakit

 

Selain karena dikepung musuh, potensi sakit juga menjadi halangan dari proses pelaksanan seluruh wajib ibadah haji. Halangan ini juga mempebolehkan kepada jemaat untuk melepaskan kain ihram setelah membayar kafarat dan juga mencukur rambut.

 

Kafarat yang dimaksud adalah berfidyah yaitu dengan berpuasa selama tiga hari, atau bersedekah dalam bentuk makanan pokok kepada enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing yang disedekahkan kepada fakir miskin

 

Haji Tamattu’

 

Haji tamattu adalah proses haji yang ditunaikan dengan melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu, setelah itu baru melaksanakan ibadah haji. Hal ini berlaku apabila berada di negeri yang aman dan damai yang tidak dihalangi oleh musuh.

Dan setelah sampai pada waktu haji maka berihramlah untuk niat haji. Namun hal ini tetap diwajibkan adanya kafarah yaitu dengan menyembelih seekor kambing yang dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram.

 

Jika kambing sulit didapatkan atau kalian tidak mampu mengeluarkan dana seharga kambing, maka berpuasalah selama tiga hari di Mekah dan tujuh hari sekembalinya kalian ke tengah-tengah keluarga. Kewajiban seperti ini hanya dikhususkan bagi mereka yang bukan penduduk kota Mekah. Bagi penduduk Mekah, tidak diwajibkan apa-apa ketika melakukan haji tamattu'.

 

Baca juga: Ini Dia Makna dan Tata Cara Wukuf di Arafah yang Harus Kamu Tau!!

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp