batemuritour.com - Hai sobat Annabill sekalian, disini kami akan menjelaskan seputar haji yaitu tentang halangan-halangan saat haji beserta kafaratnya. Yuk simak penjelasan berikut ini
Prosesi perjalanan haji telah ditetapkan berbagai rukun dan wajibnya mulai dari urutan ihram, miqat, haji dan juga umrah.
Dalam beberapa perjalanan haji yang kurang lebih membutuhkan proses hingga satu minggu lamanya. Sering kali terjadi beberapa kendala yang menjadi penghalang diselesaikannya haji dengan baik. Sehingga beberapa jemaah secara terpaksa diharuskan untuk melepas ihramnya sebelum waktunya.
Sebagaimana dijelaskan pada al-Quran surat al-Baqarah 196 tentang beberapa keaadan yang sering kali menjadi penghambat prosesi haji.
Baca juga: Apa Itu Wukuf? Ini Dia Keutamaan Wukuf di Arafah
Meski begitu pada setiap wajib haji yang ditinggalkan karena hambatan memiliki konsekwensi berupa kafarat yang memiliki beberapa macam
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
Ayat tersebut menjelaskan telah berniat melaksanakan ibadah haji dan umrah, janganlah kalian membunuh binatang buruan. Barangsiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka ia harus membayar denda yang setara dengan binatang yang dibunuh, yaitu dengan mengeluarkan unta, sapi atau kambing. Hewan pengganti yang setara itu harus diketahui oleh dua orang yang adil untuk memutuskannya. Daging hewan-hewan tersebut dibagikan kepada fakir miskin yang tinggal di sekitar Ka'bah.
Bisa juga dengan membayar kepada mereka seharga hewan pengganti. Atau dengan memberi makan kepada fakir miskin masing-masing memperoleh bagian yang cukup untuk sehari sebesar harga hewan pengganti binatang yang dibunuhnya. Hal itu dimaksudkan untuk menebus dosa yang dilanggar akibat berburu. Selain itu, denda dapat pula dilakukan dengan puasa beberapa hari sejumlah fakir miskin yang berhak menerima makanan.
Sebagaimana dijelaskan pada ayat diatas bahwa jika di perjalanan kalian dikepung musuh, sedangkan kalian telah berniat haji dan telah mengenakan pakaian ihram, maka kalian boleh melepas ihram itu setelah mencukur rambut. Sebelumnya, kalian harus menyembelih kurban yang mudah didapat, seperti kambing, unta atau sapi. Lalu sedekahkanlah kurban itu pada orang-orang miskin. Dan janganlah kalian mencukur rambut kecuali setelah menyembelih kurban.
Hal tersebut merupakan kafarat dalam bentuk fidyah yang berlaku bagi Jemaah haji yang sewaktu-waktu dalam prosesnya mendapati musuh yang mengepungnya.
Selain karena dikepung musuh, potensi sakit juga menjadi halangan dari proses pelaksanan seluruh wajib ibadah haji. Halangan ini juga mempebolehkan kepada jemaat untuk melepaskan kain ihram setelah membayar kafarat dan juga mencukur rambut.
Kafarat yang dimaksud adalah berfidyah yaitu dengan berpuasa selama tiga hari, atau bersedekah dalam bentuk makanan pokok kepada enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing yang disedekahkan kepada fakir miskin
Baca juga: Ini Dia Makna dan Tata Cara Wukuf di Arafah yang Harus Kamu Tau!!
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com