Arti dan Implikasi Kaidah Fiqih لا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

By. Ibnu Fikri Ghozali - 03 Jan 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Arti Kaidah Fiqih: "Masalah yang masih diperselisihkan (keharamannya) tidak boleh diingkari, tapi harus mengingkari masalah yang (keharamannya) telah disepakati."

 

Baca juga: Tiga Hal Penting dalam Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Al-Qur'an

 

Kaidah fiqih ini menunjukkan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hukum Islam. Khususnya, kaidah ini menyoroti perbedaan dalam penilaian hukum atas suatu permasalahan yang belum mencapai kesepakatan umum di kalangan ulama. Dalam hal ini, seseorang tidak boleh secara mutlak menolak atau mengingkari suatu masalah yang masih menjadi perdebatan.

 

Implikasi Kaidah Fiqih:

1. Toleransi terhadap Perbedaan Pendapat:

Kaidah ini mengajarkan untuk bersikap toleran terhadap perbedaan pendapat di antara para ulama. Meskipun ada perbedaan dalam penilaian hukum atas suatu masalah, kita harus menghormati pendapat mereka selama masih didasarkan pada dalil dan argumen yang sah.

 

2. Pentingnya Keterbukaan:

Kaidah ini menekankan pentingnya keterbukaan terhadap berbagai pandangan hukum yang mungkin berbeda. Tidak ada keharusan untuk memaksakan pandangan satu madzhab atau ulama tertentu kepada orang lain.

 

3. Peran Dalil dan Argumentasi:

Kaidah ini menekankan bahwa penolakan atau penegasan terhadap suatu masalah harus didasarkan pada dalil dan argumentasi yang kuat. Penolakan tidak boleh bersifat mutlak dan tanpa dasar yang jelas.

 

Baca juga: Ini Dia Resep Lontong Lemprak Khas Batang yang Mudah Dibuat di Rumah

 

4. Pemahaman terhadap Perkembangan Ilmu:

Kaidah ini menggambarkan pemahaman terhadap perkembangan ilmu dan penemuan baru yang dapat membuka ruang untuk perbedaan pendapat. Pendapat ulama dapat berubah atau berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan.

 

5. Pencegahan Fanatisme Madzhab:

Kaidah ini dapat membantu mencegah fanatisme terhadap satu madzhab tertentu, karena mengakui bahwa perbedaan pendapat adalah sesuatu yang wajar dan dapat dipertimbangkan.

 

6. Mendorong Pemikiran Kritis:

Kaidah ini mendorong umat Islam untuk memiliki pemikiran kritis terhadap berbagai masalah hukum dan tidak hanya mengikuti secara buta tanpa mempertimbangkan argumentasi yang mendasarinya.

 

Baca juga: Keutamaan dan Niat yang Baik dalam Pernikahan Menurut Islam

 

Penting untuk diingat bahwa sumber hukum Islam utama adalah al-Qur'an dan hadits, dan dalam menanggapi perbedaan pendapat, sikap saling menghormati dan mengedepankan semangat kesatuan umat Islam harus tetap dijaga.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp