Ini Dia Hukum bagi Pemimpin yang Ingkar Janji dalam Islam

By. Dewi Savitri - 09 Jan 2024

Bagikan:
img

batemuritour.com- Di tengah hiruk-pikuk politik, janji-janji kampanye dari para calon pemimpin seringkali menjadi daya tarik utama bagi masyarakat dalam menentukan pilihan. Program-program yang dijanjikan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga pendidikan, yang menjadi alasan kuat untuk mendapatkan dukungan publik. Namun, sangat disayangkan, setelah mencapai jabatan tersebut, tidak sedikit pemimpin yang mengingkari janji-janjinya.

 

Baca Juga: Dzikir Pagi Petang dan 6 Keutamaannya dalam Islam

 

Menurut perspektif Islam, janji merupakan amanah yang harus ditepati. Namun, terdapat penjelasan yang mendalam dalam fiqh mengenai kategori janji yang dibuat oleh pemimpin pemerintahan atau pejabat publik. Dalam konteks ini, terdapat dua kategori utama, yaitu al-wa‘du (memberikan harapan baik) dan al-‘ahdu (komitmen).

 

1. Hukum Mengingkari Janji sebagai Pemimpin

 

a. Apabila janji berkaitan dengan tugas jabatannya dan ia yakin mampu untuk merealisasikannya, maka hukumnya adalah mubah (boleh). Namun, jika ia yakin tidak mampu, maka hukumnya adalah haram (tidak boleh).

 

b. Janji-janji yang berasal dari dana pribadi dan diberikan sebagai imbalan untuk mendapatkan posisi adalah haram, karena masuk dalam kategori janji riswah (suap).

 

2. Tepatinya Janji sebagai Kewajiban

 

Pemimpin harus menepati janji yang sesuai dengan tugasnya dan tidak melanggar prosedur. Bahkan jika pemimpin tidak memenuhi janji, ia harus diingatkan. Meskipun demikian, selama ia menjadi pemimpin yang sah, tetap wajib untuk ditaati.

 

Baca Juga: Ini Dia 3 Kelompok Orang yang Doanya Tidak Tertolak

 

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa orang yang berjanji harus memiliki niat untuk menepatinya. Berjanji dengan niat untuk mengingkarinya dianggap sebagai perilaku munafik. Namun, jika ada halangan yang menghalangi seseorang untuk menepati janjinya meskipun ia memiliki niat yang baik, ia tidak termasuk dalam kategori munafik.

 

Ayat-ayat Al-Qur'an, seperti Q.S. An-Nahl [16]:91, menegaskan pentingnya menepati janji, baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia. Al-Qur'an memerintahkan agar orang-orang beriman selalu menepati janji dan tidak melanggarnya setelah meneguhkannya.

 

Dari sudut pandang hukum Islam, melanggar janji dengan niat untuk menipu atau merugikan orang lain adalah haram. Janji harus ditepati dengan sungguh-sungguh, terutama jika janji tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

 

Hukum Islam menegaskan bahwa pemimpin yang mengingkari janji, terutama jika ada niat untuk tidak menepatinya, dianggap sebagai perbuatan yang haram. Janji-janji yang diumbar oleh para calon pemimpin haruslah didasari oleh tekad yang sungguh-sungguh untuk memenuhinya, bukan hanya sebagai janji pemanis demi kepentingan politik. Oleh karena itu, penting bagi pemimpin untuk memahami dan menegakkan tuntutan amanah serta kepercayaan publik dalam menjalankan tugasnya.

 

Baca Juga: Sepuluh Pintu Rezeki, Sembilan Diantaranya adalah Berdagang

 

Dengan demikian, menepati janji adalah bagian penting dari integritas dan kredibilitas seorang pemimpin yang berlandaskan ajaran Islam, yang harus dipegang teguh dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp