Batemuritour.com- Bulan Rajab, yang merupakan bulan ketujuh dalam penanggalan Islam, memiliki posisi yang istimewa di dalam al-asyhur al-hurum (empat bulan yang dimuliakan). Keistimewaan ini ditegaskan oleh firman Allah SWT dalam surah At-Taubah (9:36), yang menyebutkan bahwa di antara dua belas bulan dalam tahun Islam, terdapat empat bulan haram. Bulan-bulan haram tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Baca juga: Keutamaan Bulan Rajab dalam Islam: Sebuah Pencerahan untuk Umat Muslim
Menurut penafsiran Imam Fakhruddin al-Razi, bulan-bulan ini disebut haram karena perbuatan baik atau buruk dalam bulan-bulan tersebut akan mendapat balasan lebih berat. Orang yang berbuat baik akan mendapatkan pahala lebih banyak, sementara perbuatan maksiat akan mendapat hukuman lebih berat.
Salah satu indikasi kemuliaan suatu hal adalah memiliki banyak nama. Hal ini dapat dilihat pada Allah SWT dan Nabi Muhammad, yang memiliki banyak nama. Demikian pula, bulan Rajab memiliki berbagai nama, seperti Al-Ashabb, yang berarti mengucur, dan Al-‘Ashamm, yang berarti tuli karena pada bulan ini tidak terdengar gemerincing senjata untuk berkelahi.
Dalam pandangan Imam al-Ghazali, berpuasa di bulan Rajab merupakan amalan yang sangat ditekankan, terutama pada hari-hari utama seperti ayyâmul bidh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, Kamis, dan Jumat. Namun, disarankan untuk tidak berpuasa sepanjang bulan penuh Rajab, karena dapat menyerupai puasa bulan Ramadhan.
Dalil anjuran puasa di bulan haram, termasuk Rajab, adalah hadits yang menyatakan bahwa barang siapa berpuasa satu hari pada bulan-bulan haram, maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari. Anjuran ini menegaskan pentingnya berpuasa di bulan Rajab, meskipun hanya satu hari, setara dengan puasa selama satu bulan.
Seorang sahabat, Sayyid Abu Bakar Syattha’, menyampaikan anjuran untuk melakukan puasa sekaligus meninggalkan puasa, yang bermaksud berpuasa semampunya saja.
Baca juga: Segar!! Ini Dia 5 Minuman Khas Pulau Kalimantan yang Harus Kamu Coba
Imam al-Ghazali mengutip dua hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab. Pertama, bahwa berpuasa satu hari pada bulan haram lebih utama dibandingkan berpuasa 30 hari pada bulan selainnya. Kedua, barang siapa berpuasa selama tiga hari dalam bulan haram, yaitu pada hari Jumat dan Sabtu, akan mendapatkan pahala setiap harinya sebesar ibadah selama 900 tahun.
Puasa Rajab disunahkan selama masih masuk dalam bulan tersebut. Meskipun makruh jika dilakukan sepanjang bulan penuh, puasa Rajab dapat dilaksanakan pada hari-hari utama di dalamnya, seperti ayyâmul bîdh, hari Senin, Kamis, dan Jumat. Bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan, puasa Rajab dapat diqadha bersamaan dengan puasa sunah Rajab.
Niat puasa Rajab dilakukan pada malam hari, sejak terbenamnya matahari hingga terbit fajar. Lafal niatnya adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillâhi ta‘âlâ,"
yang artinya "Aku berniat puasa Rajab, sunah karena Allah ta‘âlâ."
Baca juga: Ini Dia Hukum bagi Pemimpin yang Ingkar Janji dalam Islam
Jika terlupa niat pada malam hari, niat dapat dinyatakan di pagi hari dengan lafal yang sesuai.
Semoga dengan melaksanakan puasa di bulan Rajab, umat Islam dapat mendapatkan keberkahan dan pahala yang besar dari Allah SWT. Wallahu a'lam.