Batemuritour.com- 20+ Istilah Perhajian Terpopuler merupakan kumpulan berbagai istilah yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk ibadah haji. Yang merupakan satu kewajiban yang harus dilakukan dengan persyaratan khusus.
- HAJI ialah berkunjung ke baitullah untuk melakukan beberapa amalan thawaf, sa’i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridha Nya.
- UMRAH ialah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i dan cukur demi mengharap ridho Allah.SWT.
- ISTITHA’AH artinya mampu yaitu mampu melaksanakan ibadah haji / umrah ditinjau dari segi jasmani, rohani dan ekonomi.
- RUKUN HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain walaupun dengan dam. Jika rukun haji ditinggalkan maka tidak syah hajinya. WAJIB HAJI ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji namun bila tidak dikerjakan karena uzur syar’i sah hajinya akan tetapi harus membayar dam.
Selanjutnya
- MIQOT ZAMANI ialah batas waktu melaksanakan haji. Menurut Jumhur ulama miqot zamani mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan terbit fajar 10 Zulhijjah.
- MIQOT MAKANI ialah batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji atau umroh. IHRAM ialah niat memulai mengerjakan ibadah haji / umrah.
- THAWAF ialah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali, dimana ka’bah selalu berada disebelah kirinya dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) sejajar Hajar Aswad.
- THAWAF IFADHAH ialah thawaf rukun haji yang harus dilaksanakan ( tidak boleh ditinggalkan ) dalam pelaksanaan ibadah haji.
- THAWAF WADA’ 1alah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan akhir sebelum meninggalkan Makkah. Thawaf wada’ hukumnya wajib dalam pelaksanaan haji.
- THAWAF QUDUM ialah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram. Thawaf qudum hukumnya sunnat. Bagi jamaah haji yang mengambil haji tamattu’ tawaf qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrah.
5 Lagi Yang harus Diketahui
- SA’I ialah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
- WUKUF ialah keberadaan diri seseorang di Arafah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah (hari Nahar).
- MABIT ialah bermalam / istirahat . Mabit dibagi 2 yaitu mabit di Muzdalifah tanggal 9 malam 10 Zulhijjah dan mabit di Mina pada malam menjelang tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah.
- LONTAR JUMROH ialah melontar atau melemparkan batu kerikil ke dinding (marma) jumrah ( Ula, Wustho dan Aqobah ) pada hari Nahar dan hari tasyrik.
- TAHALLUL ialah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihrom.Tahallul ada 2 yaitu Tahallul Awal dan Tahallul Tsani .
5 Tak kalah Penting
- DAM menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik ).
- NAFAR menurut bahasa artinya rombongan,sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik. Nafar ada 2 yaitu Nafar Awal dan Nafar Tsani.
- HARI TARWIYAH yaitu hari pada tanggal 8 Zulhijjah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena pada hari itu jamaah haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.
- HARI ARAFAH yaitu hari tanggal 9 Zulhijjah, dinamakan hari Arafah karena pada hari itu semua jemaah haji harus berada di Arafah untuk melaksanakan wukuf.
- HARI TASYRIK yaitu hari tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Pada hari itu semua jemaah haji berada di Mina untuk mabit dan melontar jumroh.
- HAJI TAMATTU’ ialah mengerjakan umrah lebih dahulu baru kemudian mengerjakan haji. Cara haji ini wajib membayar dam.
- HAJI IFRAD ialah mengerjakan haji saja. Cara haji ini tidak wajib membayar dam.
- HAJI QIRAN ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara haji ini wajib membayar dam.
Baca juga : Miqat dalam Ibadah Haji: Batasan Waktu dan Tempat
Wallahua’lam