batemuritour.com- Di dalam ajaran Islam, kewajiban shalat merupakan salah satu pilar utama ibadah bagi seorang Muslim. Namun, sering kali masyarakat bertanya-tanya apakah pasien yang mengalami koma di rumah sakit masih wajib menjalankan shalat atau tidak. Pertanyaan ini memunculkan perdebatan dan memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap kondisi koma dan pandangan agama.
Baca Juga: Jangan Lupa Berdoa, Inilah 6 Adab Jenguk Orang Sakit dalam Islam
Pengertian Koma dalam Perspektif Medis
Menurut definisi medis, koma adalah keadaan ketika seseorang kehilangan kesadaran sepenuhnya dan tidak memberikan respons terhadap lingkungan sekitarnya. Kondisi ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti stroke, cedera kepala, atau infeksi otak. Pasien koma tidak dapat bergerak, berbicara, atau merespons rangsangan dari luar.
Hukum Shalat Bagi Pasien Koma dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat pandangan dari Imam As-Syafi'i dan Imam An-Nawawi yang memberikan penjelasan terkait kewajiban shalat bagi orang yang kehilangan kesadaran atau akalnya. Menurut Imam As-Syafi'i, syarat utama wajib shalat adalah memiliki kesadaran atau akal yang utuh. Oleh karena itu, mereka yang kehilangan kesadaran, seperti dalam kasus koma, tidak diwajibkan untuk menjalankan shalat.
Dikutip dari NU Online, Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa orang yang kehilangan akalnya karena sebab yang bukan termasuk hal yang haram, seperti gila, pingsan, sakit, atau minum obat yang diperlukan, tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat. Kondisi kehilangan akal tersebut menghalangi mereka untuk memahami dan menjalankan perintah serta kewajiban syariat, termasuk shalat.
Baca Juga: Mampu Menyembuhkan Penyakit, Inilah Salah Satu Keberkahan Sholawat Tibbil Qulub !
Apakah Pasien Koma Harus Mengqadha Shalat Setelah Sadar?
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pasien koma tetap harus mengqadha (mengganti) shalat setelah mereka sadar dari kondisi koma tersebut. Menurut Imam An-Nawawi, mereka yang kehilangan akal karena sakit yang bukan disebabkan oleh hal yang haram tidak diwajibkan untuk mengqadha shalatnya.
Dalam perspektif ajaran Islam, pasien yang mengalami koma tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat selama kondisi koma tersebut berlangsung. Begitu pula ketika mereka telah sadar dari koma, mereka tidak diwajibkan untuk mengganti shalat yang terlewatkan selama mereka dalam keadaan koma, asalkan penyebab kehilangan akal tersebut bukan karena perbuatan yang diharamkan.
Kesadaran dan akal yang utuh merupakan syarat utama dalam menjalankan ibadah shalat. Oleh karena itu, bagi orang yang kehilangan kesadaran atau akalnya, seperti pasien koma, mereka tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat. Ini adalah pandangan yang dijelaskan oleh ulama-ulama dalam ajaran Islam berdasarkan pemahaman mereka terhadap hukum syariat.
Baca Juga: 5 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan
Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa dalam kondisi koma, kewajiban shalat gugur, dan saat sadar dari koma, tidak ada kewajiban mengqadha shalat. Walau begitu, penjelasan ini bersifat umum dan tetap disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama untuk masalah yang lebih spesifik dan detail dalam konteks agama Islam.