batemuritour.com- Shalat merupakan salah satu kewajiban utama dalam ajaran Islam, yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang baligh, berakal, dan suci dari hadas besar dan kecil, dalam kondisi sehat. Namun, pertanyaan muncul: bagaimana hukum shalat bagi mereka yang mengalami lumpuh? Apakah mereka tetap wajib menjalankan shalat, mengingat kesulitan yang mereka alami untuk melakukannya?
Baca Juga: Jangan Lupa Berdoa, Inilah 6 Adab Jenguk Orang Sakit dalam Islam
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami apa yang dimaksud dengan penyakit lumpuh. Lumpuh atau paralisis adalah kondisi di mana sebagian atau seluruh bagian tubuh kehilangan kemampuan bergerak. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti gangguan otot, saraf, cedera, atau penyakit tertentu.
Dalam perspektif Islam, terdapat pandangan dari berbagai imam ulama mengenai kewajiban shalat bagi orang yang mengalami lumpuh. Dikutip dari NU Online, menurut Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami, orang sakit lumpuh masih tetap wajib melaksanakan shalat selama akalnya masih sehat atau sadar. Artinya, meskipun tubuhnya lumpuh, asalkan akalnya masih berfungsi, ia tetap berkewajiban menjalankan shalat.
Imam-imam besar dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) menyatakan bahwa kewajiban shalat tidak gugur dari seseorang yang mukallaf (yang diwajibkan) selama akalnya masih sehat. Mereka menyatakan bahwa jika seseorang mengalami sakit yang menyebabkan lumpuh atau bahkan ketika mendekati ajal (sekarat), selama akalnya masih berfungsi, kewajiban shalat tetap ada, meskipun ia tidak mampu melakukan gerakan shalat secara fisik. Dalam kondisi tersebut, shalat bisa dilakukan dalam hati.
Baca Juga: Mampu Menyembuhkan Penyakit, Inilah Salah Satu Keberkahan Sholawat Tibbil Qulub !
Hal ini karena akal yang sehat merupakan syarat utama dalam menjalankan kewajiban shalat. Dalam Fathul Qarib, juga dijelaskan bahwa selama akal seseorang masih sehat, kewajiban untuk melaksanakan shalat tetap ada.
Dalam konteks ajaran Islam, yang menjadi fokus adalah kesadaran dan keberadaan akal yang utuh. Meskipun seseorang dalam kondisi lumpuh yang membuatnya tidak dapat melakukan gerakan shalat secara fisik, namun jika akalnya masih berfungsi, maka kewajiban shalat tetap ada. Ini menggambarkan pemahaman bahwa shalat tidak hanya dalam bentuk gerakan fisik, tetapi juga keterlibatan hati dan kesadaran seseorang terhadap kewajibannya.
Baca Juga: 5 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan
Dengan demikian, dari perspektif agama Islam, orang yang mengalami lumpuh tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat selama akalnya masih sehat, meskipun dalam kondisi sulit untuk melakukan gerakan fisik. Ini memperlihatkan kelembutan dan fleksibilitas ajaran agama dalam mempertimbangkan kondisi individu yang sedang mengalami kesulitan fisik.