Tetap Jalani Kewajiban Sholat saat Sakit, Begini Caranya!!

By. Dewi Savitri - 10 Jan 2024

Bagikan:
img

batemuritour.com- Shalat adalah kewajiban penting dalam Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim. Namun, bagaimana jika seseorang sedang mengalami sakit yang membuatnya tidak dapat melaksanakan shalat dengan gerakan fisik yang biasa? Bagi mereka yang menghadapi kondisi ini, ajaran Islam memberikan keringanan dalam melakukan shalat sesuai dengan kemampuan dan kondisi kesehatan mereka.

 

Baca Juga: Jangan Lupa Berdoa, Inilah 6 Adab Jenguk Orang Sakit dalam Islam

 

Dikutip dari NU Online, enurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, orang yang tidak mampu berdiri atau melakukan gerakan shalat secara normal diberi keringanan untuk melaksanakan shalat dalam keadaan duduk. Hal ini adalah pengecualian dalam shalat bagi orang yang mengalami kondisi sakit.

 

Imam Nawawi juga menyatakan bahwa jika seseorang mampu berdiri namun berdirinya akan menyebabkan timbulnya penyakit lain, memperburuk kondisi sakitnya, atau memperlambat proses kesembuhannya, maka ia juga diperbolehkan untuk shalat sambil duduk.

 

Dalam situasi di mana seseorang tidak dapat berdiri ataupun duduk, boleh melakukan shalat sambil berbaring. Cara ini dijelaskan dalam kitab-kitab klasik, di mana orang yang tidak mampu melakukan gerakan shalat lainnya dapat melakukan shalat dalam posisi tidur miring, dengan wajah dan tubuh menghadap kiblat.

 

Baca Juga: Mampu Menyembuhkan Penyakit, Inilah Salah Satu Keberkahan Sholawat Tibbil Qulub !

 

Dalam shalat dalam posisi berbaring atau tidur miring, gerakan rukuk dan sujud dilakukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Jika mampu menggerakkan kepala, maka gerakan rukuk dan sujud dilakukan seperti biasa. Namun jika tidak mampu, gerakan dilakukan semaksimal yang bisa dilakukan.

 

Jika orang yang sakit tidak mampu untuk shalat dalam posisi berbaring atau tidur miring, diizinkan untuk shalat dalam posisi terlentang. Rukuk dan sujud dilakukan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, bahkan jika hanya bisa dilakukan dengan isyarat kepala atau mata.

 

Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa jika tidak mampu melakukan gerakan shalat secara fisik, maka boleh melakukan shalat dalam hati. Ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam mempertimbangkan kondisi individu yang sedang mengalami kesulitan fisik yang membuat mereka tidak dapat melakukan gerakan shalat secara normal.

 

Baca Juga: 5 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan

 

Jadi, bagi orang yang sakit dan tidak mampu melakukan gerakan shalat secara normal, kewajiban untuk shalat tetap ada. Ajaran Islam memberikan keringanan dengan memungkinkan shalat dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki, mulai dari shalat duduk, shalat berbaring, hingga jika kondisi tidak memungkinkan lagi, shalat dalam hati tetap diperbolehkan. Semua ini bertujuan untuk memudahkan orang yang sedang sakit dalam menjalankan ibadah shalat tanpa harus membebani kondisi fisik mereka yang sudah lemah.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp