batemuritour.com- Pemerasan, yang merupakan tindakan memaksa seseorang untuk menyerahkan harta atau barang dengan ancaman, telah menjadi salah satu cara yang tercela dalam mendapatkan kekayaan dengan cara yang tidak sah. Islam sebagai agama membimbing umatnya untuk menjauhi tindakan semacam ini, menegaskan larangan pemerasan dalam segala bentuknya.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Dia Hukum Menghardik Anak Yatim dalam Al-Quran
Pemerasan dalam Perspektif Islam
Pemerasan terjadi ketika seseorang menggunakan kekuasaan atau ancaman untuk mendapatkan harta atau barang dari orang lain. Hal ini dilarang secara tegas dalam Al-Quran:
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan membawa harta tersebut kepada para hakim dengan maksud untuk memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah: 188)
Baca Juga: 3 Konsekuensi Jual Beli Barang ilegal dalam islam, Ini Dia Hukumnya!!
Ayat di atas menegaskan larangan atas tindakan memakan harta orang lain secara tidak sah, termasuk dalam kategori pemerasan. Rasulullah SAW juga secara jelas melarang pemerasan dan menyatakan bahwa harta seseorang tidak halal diambil kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya:
"Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya." (HR. Abu Dawud dan Ad-Daruquthni)
Dikutip dari NU Online, Imam Al-Ghazali dan beberapa ulama lainnya menegaskan bahwa meminta sesuatu dari orang lain di hadapan umum dan menerima hanya karena malu, namun sebenarnya tidak rela memberi saat berada di tempat sepi, juga diharamkan. Begitu juga jika sesuatu diberikan kepada seseorang karena khawatir terhadap perilaku buruk atau ancaman dari penerima, maka hal itu juga dianggap haram.
Dari penafsiran ayat-ayat serta hadits-hadits di atas, jelas bahwa Islam menolak tindakan pemerasan dalam segala bentuknya. Hal ini bukan hanya dari segi hukum, tetapi juga dari perspektif moral. Pemerasan, baik dengan ancaman fisik maupun non-fisik, tidak hanya membuat harta yang diperolehnya haram, tetapi juga merupakan tindakan yang dapat dijerat dalam hukum pidana dan berpotensi mendapat hukuman penjara.
Baca Juga: Ini Dia Hukum bagi Pemimpin yang Ingkar Janji dalam Islam
Dengan demikian, pemahaman tentang larangan pemerasan dalam Islam memberikan pandangan yang tegas, tindakan semacam itu tidak hanya diharamkan secara agama, tetapi juga dianggap sebagai tindakan pidana di masyarakat. Semoga pemahaman ini membimbing umat Islam untuk menjauhi tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan secara agama dan moral.