batemuritour.com- Setiap tanggal 2 Desember, dunia memperingati Hari Pencegahan Polusi Sedunia sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan bahaya pencemaran lingkungan. Polusi udara, salah satu jenis pencemaran, menjadi perhatian serius, khususnya di Indonesia yang pada tahun lalu menempati peringkat ke-17 dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia. Polusi udara ini berasal dari berbagai sumber seperti kendaraan, industri, dan kebakaran hutan.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Dia Hukum Menghardik Anak Yatim dalam Al-Quran
Dalam Islam, tindakan merusak atau mencemari alam termasuk perbuatan yang dilarang secara tegas. Al-Quran dalam surat Al-A’raf ayat 56 menyatakan:
"Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." (QS Al A'raf: 56)
Rasulullah juga secara tegas menekankan larangan mencemari lingkungan. Beliau melarang buang air besar di sumber air, tengah jalan, dan tempat berteduh. Imam Al-Munawi menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku di tempat-tempat umum di mana orang berkumpul untuk melakukan kegiatan yang diperbolehkan.
Dikutip dari NU Online, menurut Al-Munawi, hukum pencemaran lingkungan menurut mayoritas ahli fikih adalah makruh, namun sebagian ulama menyatakan sebagai perbuatan terlarang. Ini menunjukkan larangan keras terhadap tindakan-tindakan yang mengotori atau merusak lingkungan.
Baca Juga: 3 Konsekuensi Jual Beli Barang ilegal dalam islam, Ini Dia Hukumnya!!
Dalam konteks polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan, industri, dan kegiatan manusia lainnya, Islam menekankan bahwa mencemari udara dan lingkungan umum merupakan tindakan tercela. Implikasinya sangatlah penting, bukan hanya dalam perspektif agama tetapi juga kesejahteraan umat manusia.
Pesannya jelas bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban, bukan hanya sebagai tugas moral tetapi juga sebagai wujud ibadah. Menyadari dampak pencemaran udara pada kesehatan manusia, menjaga lingkungan dari polusi adalah wujud nyata cinta terhadap sesama.
Dengan meminimalisasi polusi udara, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dan beralih ke transportasi publik, kita bisa memperjuangkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Masyarakat juga perlu sadar akan dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan dan kehidupan manusia serta mengambil langkah-langkah nyata untuk meminimalisir pencemaran lingkungan.
Pencemaran lingkungan, khususnya polusi udara, adalah masalah global yang memerlukan perhatian serius. Dalam perspektif Islam, tindakan mencemari lingkungan merupakan pelanggaran yang harus dihindari. Menggalakkan kesadaran dan tindakan nyata untuk meminimalisir polusi adalah tanggung jawab bersama sebagai umat manusia.
Baca Juga: Ini Dia Hukum bagi Pemimpin yang Ingkar Janji dalam Islam
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai larangan mencemari lingkungan dalam Islam, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup yang lebih baik bagi semua makhluk.