Kisah Afiyah Al-Qadhi: Pengunduran Diri sebagai Hakim yang Teguh Prinsip

By. Ibnu Fikri Ghozali - 10 Jan 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Dalam suatu kisah, Afiyah Al-Qadhi diangkat oleh Khalifah Al-Mahdi menjadi hakim di sebuah daerah pinggiran kota Madinatus Salam (Baghdad). Meski alim dan dihormati, Afiyah merupakan sosok ulama yang zuhud. Suatu hari, Afiyah datang ke istana Khalifah untuk menyampaikan keinginannya untuk mundur dari jabatan hakim.

 

Baca juga: Mengatasi Kelelahan dan Gejala Anemia: Pentingnya Asupan Zat Besi

 

Afiyah, dengan tas berisi dokumen, menjelaskan bahwa dia merasa tidak sanggup lagi menjalankan tugas sebagai hakim karena takut tidak bisa memberlakukan keadilan dengan baik. Khalifah Al-Mahdi yang kaget dengan keputusan tersebut, meminta penjelasan lebih lanjut.

 

Afiyah menjelaskan bahwa keputusannya untuk mundur berasal dari kasus sengketa yang melibatkan dua orang kaya terhormat. Meskipun Afiyah telah meminta keduanya untuk berdamai, salah satu pihak mencoba mempengaruhi Afiyah dengan suap. Pihak yang bersengketa itu mengetahui bahwa Afiyah sangat menyukai kurma sukkar, dan mencoba mempengaruhi dengan memberikan kurma sukkar terbaik sebagai suap.

 

Namun, Afiyah menolak suap tersebut dengan tegas. Dia menunjukkan keteguhan prinsip dan integritasnya sebagai hakim. Afiyah menjelaskan bahwa jika dia menerima suap tersebut, maka supremasi hukum akan terancam, dan dia tidak ingin mengambil risiko atas agamanya.

 

Baca juga: Syair Ini yang Dilantunkan Qais Terhadap Laila, Kisah Laila Majnun

 

Khalifah Al-Mahdi akhirnya menerima pengunduran diri Afiyah setelah mendengar penjelasan ini. Kisah ini mengajarkan tentang pentingnya prinsip, kejujuran, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Hakim harus teguh dalam prinsipnya agar tidak mudah terpengaruh oleh suap atau intervensi eksternal, sehingga supremasi hukum dapat tetap tegak.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp