Batemuritour.com- Jual beli merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia yang tidak terpisahkan. Dalam Islam, aturan terkait jual beli sangat diatur dengan rinci, menggarisbawahi prinsip keadilan dan kebenaran dalam transaksi ekonomi. Allah SWT memberikan pedoman yang jelas dalam Al-Qur'an, mengingatkan umatnya agar menjalankan jual beli secara adil dan menghindari perilaku zalim dalam urusan ekonomi.
Baca Juga: Ini Dia Hukum Menjual Produk KW atau Imitasi bagi Umat Muslim
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah An-Nisa’ [29], "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu."
Dalam tuntunan Islam, terdapat kaidah bahwa segala bentuk muamalah atau transaksi ekonomi diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang secara tegas melarangnya. Berikut adalah empat macam akad jual beli yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan ajaran Islam:
1. Murabahah
Murabahah merupakan bentuk jual beli di mana penjual menyatakan harga pokok barang dan keuntungan yang akan diperoleh kepada pembeli. Dalam akad ini, penjual dan pembeli saling diuntungkan dengan mempertimbangkan nilai komersial dan sosial dari barang yang diperdagangkan. Contoh transaksi murabahah adalah pembelian kendaraan seperti motor atau mobil.
2. Salam
Baca Juga: Jangan Lama-lama!! Ini Dia 6 Adab Masuk Pasar dalam Islam
Salam adalah transaksi di mana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang jelas kepada penjual dan melakukan pembayaran tunai di awal. Penjual kemudian menyerahkan barang tersebut pada jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Transaksi ini sering terjadi dalam pembelian barang melalui platform marketplace.
3. Istishna
Istishna mirip dengan akad salam, di mana pembeli membayar sebagian atau seluruh harga barang yang akan dipesan dengan spesifikasi yang telah disepakati. Setelah penjual menyiapkan barang sesuai kesepakatan, barang tersebut diserahkan kepada pembeli sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Transaksi ini umum terjadi dalam proyek pembangunan seperti pembangunan rumah.
4. Ijarah
Ijarah adalah akad sewa menyewa barang di mana pihak penyewa hanya mengambil manfaat dari barang tersebut dengan membayar biaya sewa yang telah disepakati sebelumnya. Tidak ada peralihan hak milik atas barang yang disewakan. Contoh transaksi ijarah adalah saat seseorang menyewa kendaraan.
Inilah empat macam akad jual beli dalam Islam yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai transaksi ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam, menekankan pentingnya keadilan dan integritas dalam berbisnis.
Baca Juga: Cari Nafkah Berkah dengan Mengikuti 7 Adab Jual Beli dalam Islam