Batemuritour.com- Jual beli adalah aspek yang melibatkan kehidupan sehari-hari setiap individu, namun dalam Islam, prinsip dasar dari jual beli adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang tegas melarangnya. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap penjualan rambut manusia?
Baca Juga: Inilah Hukum Seputar Rambut Wanita dalam Pandangan Islam
Dalam kitab Asnal Mathalib Syarhi Raudhatit Thalib, dijelaskan bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia diharamkan. Hal ini dikarenakan pengharaman memanfaatkan rambut manusia dan seluruh bagian tubuhnya karena kemuliaannya ciptaan Allah SWT.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum menjual rambut dalam Islam adalah haram. Manusia sebagai ciptaan Allah SWT memiliki martabat dan kemuliaan yang tinggi, sehingga tidak boleh diperjual belikan. Prinsip ini tidak hanya berlaku untuk rambut, tetapi juga untuk bagian tubuh lainnya.
Baca Juga: Hukum Mengikat Rambut Saat Sholat, Benarkah Dilarang??
Keagungan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT menjadi landasan utama dalam menetapkan larangan menjual bagian tubuhnya, termasuk rambut. Islam menekankan pentingnya menjaga kemuliaan, menghormati martabat manusia, dan menghindari eksploitasi dalam transaksi jual beli.
Dalam hal ini, Islam menegaskan bahwa nilai dan kemuliaan manusia tidak dapat disamakan dengan apapun. Oleh karena itu, menjual rambut atau bagian tubuh manusia lainnya dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran Islam yang menekankan kehormatan dan martabat manusia.Sesuai dengan prinsip ini, Islam mendorong umatnya untuk menjaga integritas dan menghormati keagungan setiap individu, serta menghindari segala bentuk transaksi yang melanggar nilai-nilai tersebut.
Artikel ini menyoroti hukum menjual rambut menurut Islam, menekankan pentingnya menghormati kemuliaan manusia dalam konteks transaksi jual beli.
Baca Juga: Ini Dia Hukum dan Resiko Tarik Benang dalam Islam