batemuritour.com- Dikutip dari NU Online, Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan oleh Nahdlatul Ulama pada 17-20 November 1997 di Nusa Tenggara Barat menghasilkan keputusan-keputusan penting, termasuk isu hak asasi manusia dalam Islam. Dalam konteks ini, Munas Alim Ulama menggambarkan Islam sebagai ajaran yang menempatkan manusia pada posisi tinggi dengan jaminan hak pemuliaan dan pengutamaan. Artikel ini akan merinci pemahaman hak asasi manusia dalam Islam berdasarkan keputusan Munas Alim Ulama, mengacu pada kutipan lengkap hasil keputusan tersebut.
Dalam pemahaman hak asasi manusia dalam Islam, Munas Alim Ulama merujuk pada Al-Qur'an, khususnya surat Al-Isra' ayat 70 yang menegaskan hak pemuliaan dan pengutamaan manusia. Islam, sebagai agama yang mengedepankan kemaslahatan, menjamin hak-hak seperti al-karâmah (martabat) dan al-fadlîlah (keutamaan).
Munas Alim Ulama menggarisbawahi lima prinsip dasar hak asasi manusia dalam Islam, yaitu Hifdhud Dîn (pemeliharaan agama), Hifdhun Nafs wal ’Irdh (pemeliharaan jiwa dan kehormatan), Hifdhul ‘Aql (pemeliharaan akal), Hifdhun Nasl (pemeliharaan keturunan), dan Hifdhul Mâl (pemeliharaan harta).
1. Hifdhud Dîn
Jaminan hak untuk memelihara agama dan keyakinan, termasuk kebebasan beragama dan larangan pemaksaan agama.
2. Hifdhun Nafs wal ’Irdh
Jaminan hak atas kehidupan yang layak, mencakup keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar, hak kemerdekaan, dan perlindungan dari penganiayaan.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Dia Hukum Menghardik Anak Yatim dalam Al-Quran
3. Hifdhul ‘Aql
Jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, penelitian, dan aktivitas ilmiah dengan larangan terhadap perusakan akal.
4. Hifdhun Nasl
Jaminan privasi individu, perlindungan profesi, dan hak atas masa depan keturunan yang berkualitas.
5. Hifdhul Mâl
Jaminan atas pemilikan harta benda dengan larangan tindakan merampas hak orang lain, seperti pencurian dan korupsi.
Munas Alim Ulama merekomendasikan agar rumusan-rumusan HAM yang bersifat substansial ini menjadi konsep utuh untuk memperjuangkan terwujudnya hak asasi manusia secara aktif di Indonesia. Islam, dengan keyakinan tauhidnya, menegaskan kesetaraan manusia di hadapan Allah dan menolak segala bentuk perbudakan dan diskriminasi.
Baca Juga: Ini Dia Hukum bagi Pemimpin yang Ingkar Janji dalam Islam
Sebagai hasil Munas Alim Ulama 1997, pemahaman hak asasi manusia dalam Islam memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an dan tradisi Islam. Konsep lima prinsip dasar (al-huquq al-insaniyyah) yang diterapkan oleh Munas Alim Ulama sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia pada umumnya. Oleh karena itu, upaya untuk mewujudkan hak asasi manusia dalam Islam seharusnya dijadikan dasar bagi aksi nyata dan kesadaran masyarakat di Indonesia.