batemuritour.com- Ciuman merupakan bentuk kasih sayang yang umumnya terjadi di antara orang tua dan anak-anaknya. Namun, bagaimana dengan hukum anak angkat mencium tangan orang tua angkat dalam Islam? Artikel ini akan membahas hukum ciuman dalam konteks hubungan anak angkat dan orang tua angkat, merujuk pada norma adat, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan syariah Islam.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Dia Hukum Menghardik Anak Yatim dalam Al-Quran
Di Indonesia, hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat diakui secara hukum, terregulasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 ayat 9 menjelaskan bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua biologisnya ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Dalam konteks Islam, adopsi anak tidak mengubah status nasab asli anak tersebut. Dijelaskan dalam Al-Qur'an (Al-Ahzab: 4), anak angkat tetap mempertahankan nasab dari orang tua biologisnya. Artinya, anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya, dan statusnya tidak sama dengan anak kandung.
Anak angkat dalam Islam tidak dianggap sebagai mahram, yang berarti mereka bukanlah individu yang terlarang untuk menikahi satu sama lain. Ayat Al-Qur'an (An-Nisa': 4) menjelaskan secara rinci mengenai hubungan yang diharamkan dalam pernikahan, termasuk anak angkat yang tidak dianggap sebagai mahram.
Dalam perspektif Islam, tindakan mencium antara anak angkat dan orang tua angkat seyogianya dihindari. Hal ini dikarenakan hubungan nasab yang tidak terbentuk antara mereka. Penjelasan ayat Al-Ahzab: 4 dan hadis Nabi saw yang menceritakan perubahan nama Zaid bin Haritsah setelah turunnya ayat tersebut menegaskan bahwa anak angkat tetap memiliki hubungan nasab dengan orang tua biologisnya.
Untuk menjadikan anak angkat sebagai mahram, ulama memberikan dua solusi. Pertama, mengangkat anak dari kerabat yang masih mahram. Misalnya, mengangkat anak dari saudara kandung yang membuat anak angkat tersebut menjadi mahram bagi orang tua angkatnya. Kedua, melalui proses persusuan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam syariah Islam.
Dalam konteks norma adat dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia, anak angkat diakui secara hukum. Namun, artikel ini menekankan bahwa hukum Islam menetapkan batasan-batasan yang berbeda terkait hubungan nasab dan pernikahan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami baik perspektif hukum adat dan Undang-Undang maupun perspektif syariah Islam. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan dapat terjalin hubungan yang sehat dan menghormati antara anak angkat dan orang tua angkat.
Baca Juga: Ini Dia Hukum bagi Pemimpin yang Ingkar Janji dalam Islam
Sebagai penutup, artikel ini mengajak pembaca untuk memiliki kesadaran pribadi dalam menjalin hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat. Pemahaman terhadap norma adat, Undang-Undang, dan ajaran Islam dapat menciptakan keseimbangan yang harmonis dan saling menghormati dalam keluarga. Sehingga, meskipun tindakan mencium tangan anak angkat mungkin terjadi, penting untuk memahami konteks dan batasan yang berlaku. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum anak angkat mencium tangan orang tua angkat dalam Islam. Wallahu a'lam bisshawab.