Hati-hati, Ini Dia Hukum dan Etika Membasmi Tikus dalam Islam

By. Dewi Savitri - 11 Jan 2024

Bagikan:
img

batemuritour.com- Tikus, sebagai hewan pengerat, sering diidentikkan dengan kekotoran dan potensi penularan penyakit di masyarakat. Dalam Islam, tikus dijuluki sebagai salah satu dari lima hewan berbahaya yang boleh dibunuh, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah. Artikel ini akan membahas hukum membasmi tikus dalam Islam, merujuk pada perspektif agama dan etika.

 

Baca Juga: Ini Dia Hukum Mencemari Lingkungan dalam Islam

 

Tikus dapat menjadi pembawa penyakit serius seperti leptospirosis, Hantavirus pulmonary sindrome, dan tularemia. Zoonosis, penularan penyakit antara hewan dan manusia, dapat terjadi melalui air liur, urin, dan darah tikus. Keberadaan tikus di lingkungan yang kotor dapat menjadi sumber bakteri penyakit dan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

 

Dalam Islam, tikus dianggap sebagai salah satu dari lima hewan berbahaya yang boleh dibunuh. Hadits Rasulullah menyebutkan bahwa ular, gagak pemakan bangkai, tikus, anjing galak, dan rajawali adalah hewan yang dapat dibunuh di tanah halal atau di tanah haram. Alasan penggunaan kata "fawasiq" atau keluar adalah karena hewan-hewan tersebut keluar dari sarang-sarangnya untuk melakukan kerusakan dan menyebar penyakit.

 

Hadits tersebut menjadi dasar hukum Islam yang memperbolehkan membasmi tikus karena potensi ancaman yang dapat ditimbulkannya bagi kehidupan manusia. Namun, penting untuk memahami bahwa dalam melakukan pembasmian, harus dilakukan dengan cara yang baik dan tanpa menyiksa hewan tersebut.

 

Baca Juga: Hati-hati, Ini Dia Hukum Menghardik Anak Yatim dalam Al-Quran

 

Etika dalam Memasmi Tikus

 

1. Tidak Menyiksa Tikus yang Dibunuh

 

Dalam Islam, ditekankan untuk tidak menyiksa hewan yang dibunuh, termasuk tikus. Menyiksa tikus yang masih hidup dilarang, dan pembasmian harus dilakukan dengan cara yang cepat dan efektif.

 

2. Larangan Membakar Tikus yang Masih Hidup

 

Rasulullah melarang membakar tikus yang masih hidup, mengajarkan agar proses pembasmian dilakukan dengan cara yang tidak menyebabkan penderitaan yang berlebihan.

 

Meskipun hukum membasmi tikus diperbolehkan, ada pengecualian ketika tikus hidup di alam liar sebagai habitatnya. Dalam hal ini, mengusik kehidupan mereka dapat merusak keseimbangan ekosistem.

 

Baca Juga: Ini Dia Hukum bagi Pemimpin yang Ingkar Janji dalam Islam

 

Dalam Islam, hukum membasmi tikus diarahkan untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman penyakit yang dapat ditularkan oleh tikus. Penting untuk melaksanakan pembasmian dengan bijak, menghindari penyiksaan yang berlebihan, dan memperhatikan etika dalam memperlakukan makhluk hidup. Dengan demikian, langkah-langkah pembasmian tikus dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp