Dilarang dalam Islam: Bahaya Riba dalam Perspektif Ekonomi dan Sosial

By. Darma Taujiharrahman - 11 Jan 2024

Bagikan:
img

batemuritour.com - Dalam ajaran Islam, konsep riba atau bunga dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat dalam berbagai aspek, baik ekonomi maupun sosial. Islam menegaskan larangan terhadap riba dengan tujuan melindungi keadilan ekonomi, keberlanjutan masyarakat, dan kesejahteraan negara.

 

Artikel ini akan membahas mengapa riba dilarang dalam Islam dan bagaimana dampaknya dapat mengancam stabilitas ekonomi, masyarakat, bahkan negara secara keseluruhan.

 

Baca juga: Menjaga Kebersihan Tubuh dan Lingkungan: Perspektif Islam dalam Pencegahan Penyakit

 

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْل الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ آ كِلَ الرِّبا, ومُوْكِلَه , وَ شَاهدَيْهِ , وَ قَالَ : هُمْ سَوَاءٌ , رواه مسلم

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

 

Definisi Riba dalam Islam

Riba, dalam konteks Islam, merujuk pada penambahan atau keuntungan tambahan yang diperoleh dari pinjaman uang atau transaksi keuangan lainnya. Konsep ini dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits sebagai praktik yang tidak etis dan merugikan masyarakat. Islam mengklasifikasikan riba menjadi dua jenis: riba an-nasi'ah (riba pinjaman) dan riba al-fadl (riba jual beli).

 

Bahaya Riba dalam Perspektif Ekonomi

  1. Menghancurkan Keadilan Ekonomi: Riba cenderung memperburuk kesenjangan ekonomi antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Pihak yang memberikan pinjaman mendapatkan keuntungan tambahan tanpa risiko yang sebanding, sementara penerima pinjaman terbebani dengan beban tambahan.
  2. Mendorong Siklus Kemiskinan: Riba dapat menyebabkan siklus kemiskinan yang sulit diputus. Orang-orang yang berada dalam utang ribawi mungkin kesulitan untuk keluar dari lingkaran tersebut karena beban bunga yang terus bertambah seiring berjalannya waktu.
  3. Menghambat Investasi Produktif: Riba cenderung mendorong investasi spekulatif daripada investasi produktif yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

 

Dampak Sosial dan Moral

  1. Mengancam Solidaritas Sosial: Praktik riba dapat merusak kebersamaan dan solidaritas dalam masyarakat. Orang yang terjerat dalam utang ribawi mungkin merasa terpinggirkan, dan ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dan ketegangan sosial.
  2. Menghancurkan Kepercayaan: Riba dapat merusak kepercayaan antarindividu dan lembaga keuangan. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan pada keadilan ekonomi, dampaknya dapat meluas hingga ke berbagai lapisan masyarakat.

 

Islam tidak hanya melarang riba dalam bentuk pinjaman, tetapi juga dalam berbagai transaksi keuangan lainnya, termasuk investasi dan jual beli. Hal ini menunjukkan komitmen Islam untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

 

Baca juga: Umur Panjang, Berkah Perbanyak Wakaf dan Sedekah

 

Dalam Islam, larangan terhadap riba bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan upaya untuk melindungi kesejahteraan masyarakat dan keadilan ekonomi. Memahami bahaya riba dalam perspektif ekonomi dan sosial menjadi penting agar masyarakat dapat menghindari praktik yang dapat merugikan dan mengancam stabilitas ekonomi dan sosial mereka.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp