Batemuritour.com- Di tengah kehidupan modern, wanita seringkali menggunakan berbagai cara untuk memperindah diri, termasuk melalui makeup, fashion, dan lainnya. Salah satu yang dilakukan wanita, yaitu kutek pada kuku. Namun dalam perspektif Islam, penggunaan kutek memerlukan pemahaman akan hukum yang berlaku.
Tradisi Henna dalam Sejarah Islam
Baca Juga: 3 Cara Memotong Kuku Menurut Para Ulama, Kamu Pakai yang Mana??
Dalam sejarah Islam, wanita pada masa Nabi Muhammad SAW menggunakan henna untuk menghiasi tangan mereka. Henna memiliki sifat yang tidak melapisi permukaan kulit atau kuku dan Nabi Muhammad SAW menganjurkan penggunaannya sebagai cara membedakan tangan perempuan dan laki-laki. Ada kisah Dimana nabi meminta tolong kepada seseorang untuk diambilkan sesuatu di waktu malam hari yang gelap, Ketika akan memberikannya kepada nabi, nabi tidak bisa membedakan apakah itu tangan laki-laki atau Perempuan, dari situ nabi menganjurkan untuk kaum wanita menggunakan henna di tangan mereka sebagai pembeda antara tangan laki-laki atau Wanita.
Hukum Penggunaan Kutek Menurut Ulama Indonesia
Baca Juga: Muslim Harus Tau, Ini Dia Adab Potong Kuku dalam Islam
Di zaman sekarang, keberadaan produk kutek mendapat perhatian khusus dari ulama Indonesia. Dalam pandangan mereka, penggunaan kutek yang tidak memungkinkan air wudhu masuk ke permukaan dan sela-sela kuku diharamkan. Jika wudhu yang tidak sempurna maka ibadah kita jadi sia-sia dan oleh karena itu, ada seruan untuk berhati-hati dalam menghiasi kuku.
Alternatif Halal: Kutek yang Terbuat dari Polimer
Meskipun henna telah lama digunakan sebagai alternatif yang dianjurkan oleh Nabi, perkembangan zaman membawa tantangan baru, seperti kutek yang melapisi kuku. Untuk mengatasi masalah ini, beberapa produsen kutek menghasilkan produk dengan label halal. Kutek halal dibuat dari bahan polimer yang dapat menjaga sirkulasi uada dan air, sehingga memungkinkan air wudhu untuk tembus ke permukaan dan sela-sela kuku. Meskipun demikian, sebagai umat muslim, penting untuk selalu melakukan pemeriksaan terhadap komposisi kutek yang akan digunakan. Pastikan bahwa lembaga yang sah telah mengesahkan produk tersebut sehingga kita tidak ragu akan kehalalannya.
Sebagai umat Muslim, kewaspadaan dalam menghiasi diri adalah suatu keharusan. Niat untuk mempercantik diri tidak boleh mengganggu kewajiban ibadah, terutama dalam hal wudhu. Oleh karena itu, pemilihan produk kosmetik, termasuk kutek, harus dilakukan dengan bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama.