Ini Dia 7 Metode Kecantikan yang Haram Dilakukan dalam Islam

By. Dewi Savitri - 12 Jan 2024

Bagikan:
img

batemuritour.com- Dalam Islam, kecantikan dianggap sebagai anugerah dari Allah yang perlu dijaga dan disyukuri. Namun, ada beberapa metode kecantikan yang diharamkan dalam ajaran agama Islam. Kesehatan dan kecantikan seharusnya diperoleh dengan cara yang halal dan sesuai dengan ketentuan agama. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa metode kecantikan yang diharamkan menurut Islam.

 

Baca Juga: Ini Dia Hukum dan Resiko Tarik Benang dalam Islam

 

1. Mengganti dan Menyulam Alis

 

Allah melarang menyulam alis, yaitu menghilangkan atau menipiskan bulu alis. Hal ini sesuai dengan hadis yang menyatakan bahwa merubah ciptaan Allah adalah perbuatan yang tercela.

 

2. Mengikir Gigi untuk Keindahan

 

Mengikir gigi untuk keindahan atau membuat gigi tampak lebih kecil adalah perbuatan yang diharamkan. Kecuali jika tujuannya adalah memperbaiki aib atau mengatur gigi yang tidak teratur, dalam hal ini hukumnya diperbolehkan.

 

3. Tanam Bulu Mata dan Menyambung Rambut

 

Melakukan tanam bulu mata atau penyambungan rambut dianggap sebagai perbuatan yang melanggar ajaran Islam. Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut atau meminta disambungkan rambutnya.

 

4. Menggunakan Produk Kecantikan Haram

 

Memilih produk kecantikan yang tidak jelas asal muasalnya dapat membawa risiko haram. Oleh karena itu, muslimah sebaiknya memilih produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Baca Juga: Hukum Sulam Alis Untuk Kecantikan dalam Islam

 

5. Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam/Menyerupai Warna Rambut

 

Menurut hadis Nabi Muhammad SAW, mewarnai rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dalam Islam. Sebaiknya, hindarilah warna hitam saat mewarnai rambut.

 

6. Mengubah Ciptaan Allah SWT

 

Setiap perawatan yang dianggap mengubah ciptaan Allah SWT, seperti operasi plastik, merenggangkan atau meruncingkan gigi, dan lain sebagainya, diharamkan dalam Islam.

 

7. Bertato

 

Bertato, atau melukai badan dengan menusukkan jarum dan memberikan warna tinta, haram bagi laki-laki maupun perempuan. Tempat yang ditato juga dianggap najis, dan tato tersebut harus dihilangkan.

 

Baca Juga: Muslimah Harus Tau!! Inilah Hukum Gunakan Wig dalam Islam

 

Menjaga kecantikan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam adalah wujud syukur terhadap anugerah yang diberikan oleh Allah. Muslimah sebaiknya berhati-hati dalam memilih metode kecantikan dan memastikan bahwa perawatan yang mereka lakukan tidak melanggar prinsip-prinsip agama. Dengan menghindari metode kecantikan yang diharamkan, kita dapat meraih kecantikan yang sesungguhnya, tidak hanya di mata manusia tetapi juga di mata Allah SWT.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp