Laki-Laki menggunakan Cincin Emas, Begini Hukumnya!

By. Syada - 12 Jan 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Cincin emas telah lama menjadi simbol keindahan dan kemewahan dalam perhiasan, terutama dikenal sebagai aksesori yang umumnya dipakai oleh wanita. Namun, dalam konteks agama Islam, ada pandangan khusus terkait dengan pemakaian cincin emas oleh laki-laki. Dalam tulisan ini, kita akan mengeksplorasi pandangan ulama seperti Ustadz Abdul Somat Lc. MA dan Buya Yahya mengenai hukum laki-laki memakai cincin emas dalam perspektif Islam.

 

Hukum Menurut Ustadz Abdul Somat Lc. MA:

Baca Juga: Muslim Harus Tau! Hukum Menggunakan Kutek

Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somat Lc. MA mengemukakan pandangan bahwa memakai cincin emas oleh laki-laki dianggap haram. Salah satu argumennya adalah bahwa pemakaian emas oleh laki-laki dapat menimbulkan rasa iri dan sakit hati bagi orang yang miskin. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa debu emas yang mungkin terlepas dari perhiasan tersebut dapat menyebabkan masalah kesehatan yakni penyakit Alzheimer. Oleh karena itu, Ustadz Abdul Somat menekankan pentingnya menghindari penggunaan cincin emas sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran Islam.

 

Perspektif Buya Yahya:

Baca Juga: Ini Dia Hukum Mencemari Lingkungan dalam Islam

Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, juga sependapat bahwa haram bagi laki-laki menggunakan cincin emas. Beliau menyarankan agar laki-laki yang ingin mengenakan cincin sebaiknya memilih cincin yang terbuat dari perak sebagai alternatif yang sesuai dengan ajaran Islam dan sunnah nabi. Tidak hanya cincin, tetapi semua perhiasan yang terbuat dari emas diharamkan oleh Buya Yahya sebagai bagian dari penegakan prinsip-prinsip agama.

 

 

Perspektif Islam dan Kebaikan:

Pandangan ulama tersebut sesuai dengan prinsip Islam yang mengharamkan segala sesuatu yang dapat membawa kemudaratan atau dampak negatif bagi umatnya. Allah SWT menciptakan peraturan dan larangan-Nya demi kebaikan umat manusia. Oleh karena itu, tindakan untuk menghindari pemakaian cincin emas oleh laki-laki dapat dianggap sebagai bentuk ketaatan terhadap ajaran agama dan kepatuhan terhadap Allah serta Rasul-Nya.

Dalam pandangan Ustadz Abdul Somat Lc. MA dan Buya Yahya, hukum laki-laki memakai cincin emas dianggap haram dalam Islam. Pandangan ini didasarkan pada prinsip kebaikan, baik dalam konteks sosial maupun kesehatan. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami dan mengamalkan ajaran agama dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pemilihan perhiasan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Baca Juga: Butuh Uang Dengan Menjual Rambut, Apakah Islam Membolehkan?









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp