batemuritour.com - Zakat adalah salah satu dari lima pilar Islam yang merupakan kewajiban bagi umat muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu membayarnya dan memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum harta yang harus dipenuhi untuk wajib membayar zakat).
Dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 34 dijelaskan tentang harta yang wajib untuk diserahkan atau dibayarkan untuk zakat yaitu yang senilai dengan harta pokok berupa emas dan perak. Ayat ini juga menjelaskan subjek yang memiliki kewajiban membayar yaitu mereka yang memiliki harta berupa namun tentu dengan beberapa syarat yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Amalan - Amalan Malam Lailatul Qadar yang Perlu Diketahui
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih
Selain itu ada juga dijelaskan ada subjek khusus pembayara zakat sebagaimana dijelaskan pada Quran surat Az-zariyat ayat 19 sebai berikut.
Orang yang bertakwa itu selalu taat dalam melaksanakan ajaran Allah, dan mereka juga menyadari bahwa pada harta benda yang mereka miliki sesungguhnya ada hak yang mesti dikeluarkan, baik berupa zakat maupun sedekah, untuk orang miskin yang meminta bantuan dan orang miskin yang tidak mengulurkan tangan untuk meminta kepada orang lain.
Berikut ini adalah beberapa kategori orang yang wajib membayar zakat:
Harta yang mencapai nisab adalah harta yang telah mencapai batas minimum yang ditentukan oleh syariat Islam. Batas minimum harta yang harus dipenuhi untuk wajib membayar zakat adalah setara dengan 85 gram emas. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki harta yang mencapai atau melebihi jumlah tersebut, maka dia wajib membayar zakat.
Baca juga: Sejarah Sa'i, Perjuangan Siti Hajar Berlari Kecil dari Shafa ke Marwah
Selain memiliki harta yang mencapai nisab, ada beberapa jenis harta yang juga wajib dizakati, antara lain:
Orang yang memiliki harta yang dipersiapkan untuk berdagang juga wajib membayar zakat. Hal ini berkaitan dengan niat seseorang untuk memperdagangkan harta tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
Orang yang memiliki harta yang dipinjamkan juga wajib membayar zakat. Hal ini karena harta yang dipinjamkan tersebut dianggap sebagai harta yang dimiliki dan harus dizakati jika telah mencapai nisab.
Orang yang menerima warisan juga wajib membayar zakat atas harta yang diterimanya. Hal ini berlaku jika harta yang diwariskan telah mencapai nisab.
Dalam Islam, zakat memiliki peran yang sangat penting sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian kepada sesama. Dengan membayar zakat, umat muslim diharapkan dapat membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan dan menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap orang yang memenuhi kriteria di atas diwajibkan untuk membayar zakat.
Baca juga: Mengenali Berbagai Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com