Inilah yang Harus Diketahui Tentang Zakat Harta

By. Darma Taujiharrahman - 30 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Zakat adalah salah satu dari lima pilar Islam yang merupakan kewajiban bagi umat muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu membayarnya dan memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum harta yang harus dipenuhi untuk wajib membayar zakat).

 

Dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 34 dijelaskan tentang harta yang wajib untuk diserahkan atau dibayarkan untuk zakat yaitu yang senilai dengan harta pokok berupa emas dan perak. Ayat ini juga menjelaskan subjek yang memiliki kewajiban membayar yaitu mereka yang memiliki harta berupa namun tentu dengan beberapa syarat yang sudah ditetapkan.

 

Baca juga: Inilah Golongan yang Diwajibkan Membayar Zakat

 

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

 

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih

 

Selain itu ada juga dijelaskan ada subjek khusus pembayara zakat sebagaimana dijelaskan pada Quran surat Az-zariyat ayat 19 sebai berikut.

 

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

 

Orang yang bertakwa itu selalu taat dalam melaksanakan ajaran Allah, dan mereka juga menyadari bahwa pada harta benda yang mereka miliki sesungguhnya ada hak yang mesti dikeluarkan, baik berupa zakat maupun sedekah, untuk orang miskin yang meminta bantuan dan orang miskin yang tidak mengulurkan tangan untuk meminta kepada orang lain.

 

Ayat di atas juga secara spesifik menyebutkan tentang zakat harta. Zakat harta adalah zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan seseorang yang mencapai nisab (ambang batas) selama satu tahun. Zakat harta menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat harta merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT, menghilangkan sifat serakah dan meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama.

 

Baca juga: Ukuran Zakat Fitrah yang Harus Diserahkan

 

Nisab zakat harta ditetapkan berdasarkan harga emas dan perak. Untuk emas, nisabnya adalah 85 gram atau setara dengan harga 20 dinar, sedangkan untuk perak, nisabnya adalah 595 gram atau setara dengan harga 200 dirham. Apabila harta seseorang mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka wajib dikeluarkan zakat harta sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.

 

Zakat harta dapat dikeluarkan dari berbagai jenis harta, seperti uang tunai, deposito, saham, obligasi, emas, perak, properti, dan lain sebagainya. Namun, sebelum mengeluarkan zakat harta, seseorang perlu memastikan bahwa harta yang dimilikinya telah mencapai atau melebihi nisab dan telah dipertahankan selama setahun.

 

Selain itu, terdapat pula kriteria penerima zakat harta yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Penerima zakat harta dapat berupa orang miskin, orang yang berhutang, orang yang memerlukan, orang yang terjebak dalam perjalanan (fi sabilillah), hamba sahaya, dan sebagainya.

 

Dalam prakteknya, zakat harta dapat disalurkan melalui berbagai lembaga amil zakat yang telah ditetapkan oleh negara atau lembaga zakat yang dipercayakan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga tersebut bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat harta kepada penerima zakat yang berhak.

 

Penting untuk diketahui bahwa zakat harta bukanlah sekedar kewajiban untuk membayar, namun juga sebuah amal yang memiliki banyak manfaat. Zakat harta dapat membantu memperbaiki kehidupan mereka yang membutuhkan, memberikan kesempatan bagi orang yang kurang mampu untuk meningkatkan taraf hidup mereka, serta mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara sesama muslim.

 

Dalam Islam, zakat harta merupakan suatu ibadah yang memiliki keutamaan yang sangat besar, terutama dalam memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, sebagai umat muslim, kita diharapkan untuk selalu menjalankan kewajiban membayar zakat harta dan mempergunakan harta yang dimiliki dengan sebaik-baiknya, serta selalu memberikan perhatian kepada sesama manusia yang membutuhkan bantuan.

 

Baca juga: Inilah 8 Golongan Penerima Zakat

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp