Batemuritour.com- Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia memberikan keleluasaan dalam berbagai aspek, termasuk dalam pemahaman dan pelaksanaan hukum-hukum Islam. Salah satu nikmat besar yang diberikan Allah kepada umat Islam adalah kehadiran para imam mujtahid, ulama yang memiliki kredibilitas untuk mengeluarkan fatwa dalam masalah-masalah yang belum memiliki nash yang jelas. Keberadaan mereka memberikan warna berbeda dalam menjalankan syariat Islam bagi semua kaum muslimin.
Baca juga: 7 Hidangan Khas India yang Kaya Rasa, Sudah Coba yang Mana?
Sejarah menunjukkan bahwa imam mujtahid tidak terbatas pada mazhab empat saja yang masyhur di Indonesia, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Ada banyak mazhab lain seperti Al-Laitsi, Al-Auza'i, dan Ad-Dzahiri yang juga memiliki pemikiran dan pandangan hukum tersendiri. Meskipun begitu, hanya empat mazhab yang tetap bertahan dan tersebar luas dalam dunia Islam.
Namun, perlu diingat bahwa keberagaman ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk fanatik pada satu mazhab tertentu. Para pengikut mazhab Hanafi, misalnya, tidak seharusnya menyalahkan pengikut mazhab Syafi'i jika ada perbedaan dalam praktik ibadah. Penting untuk diingat bahwa selama tidak menyangkut aqidah, perbedaan pendapat dan praktik dalam cabang-cabang fiqih akan terus ada.
Rasulullah saw telah memberikan pemahaman bahwa perbedaan pendapat di antara umatnya adalah rahmat. Hadits yang menyatakan "Perbedaan umatku adalah rahmat" menunjukkan bahwa perbedaan ini adalah sunnatullah (ketetapan Allah) yang tidak bisa dihindari. Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu' (cabang-cabang ilmu syariat) adalah suatu keniscayaan karena adanya interpretasi yang berbeda terhadap dalil-dalil syariat.
Baca juga: Cara Benar Melakukan Tayamum
Penting untuk menghindari fanatisme terhadap mazhab tertentu, karena hal ini dapat mengarah pada intoleransi dan ketidakmampuan untuk menerima pandangan atau interpretasi dari mazhab yang berbeda. Rasulullah saw telah menegaskan bahwa perbedaan pendapat di antara umat Islam adalah sesuatu yang wajar, asalkan tidak menyangkut masalah aqidah. Fanatisme mazhab dapat membawa dampak negatif, termasuk penerapan syariat yang kaku dan keras.
Imam mujtahid memiliki peran penting dalam merumuskan hukum-hukum Islam melalui ijtihad mereka. Meskipun mazhab-mazhab lainnya ada, para ulama umumnya memberikan penilaian bahwa hanya empat mazhab yang kredibel dan dapat dipercaya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya ulama atau pengikut yang meneruskan pemikiran dari mazhab-mazhab tersebut.
Namun, perbedaan pendapat dalam masalah furu' seharusnya tidak mengarah pada pemisahan umat Islam. Semua imam mujtahid, sejak zaman Rasulullah saw, pernah berbeda pendapat dalam hukum-hukum yang belum dijelaskan oleh beliau. Namun, mereka tetap hidup rukun dan saling tolong-menolong dalam memahami dan merumuskan hukum.
Baca juga: Jangan Lewatkan, Ini Dia 7 Makanan Denmark yang Khas
Keberadaan para imam mujtahid dan keanekaragaman mazhab dalam fiqih Islam adalah suatu keniscayaan yang harus dihargai. Perbedaan pendapat ini adalah rahmat dan merupakan bagian dari dinamika dalam pemahaman terhadap hukum-hukum Islam. Penting bagi umat Islam untuk tidak terjebak dalam fanatisme mazhab dan tetap menjaga toleransi serta saling menghormati perbedaan pendapat dalam cabang-cabang fiqih. Dengan demikian, umat Islam dapat memperdalam pemahaman agama dan menjalankan syariat Islam dengan bijak dalam kehidupan sehari-hari.