Hukum Menangis dalam Shalat Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i

By. Ibnu Fikri Ghozali - 15 Jan 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Shalat, sebagai ibadah wajib dalam Islam, memegang peran penting dalam mendekatkan diri kepada Allah swt. Saat melaksanakan shalat, seorang muslim dianjurkan untuk menjaga khusyuk dan merenungkan setiap bacaan serta gerakannya. Dalam beberapa kesempatan, seseorang mungkin menangis saat shalat, dipicu oleh berbagai hal seperti merenungkan dosa-dosa, memikirkan kebesaran Allah, atau merasakan kedekatan dengan-Nya.

 

Baca juga: Ini Dia 8 Makanan Khas Swedia yang Wajib Dicoba Kalau Kesana

 

Namun, muncul pertanyaan tentang hukum menangis saat shalat menurut pandangan Mazhab Syafi'i. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj, Imam Syamsuddin Ar-Ramli menjelaskan perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi'i mengenai apakah menangis dianggap sebagai jenis perkataan atau tidak.

 

Pendapat Pertama: Menangis Sebagai Jenis Perkataan.

Menurut pandangan ini, jika seseorang menangis ketika shalat dan suara tangisannya mengandung dua huruf atau lebih, maka shalatnya dianggap batal.Namun, jika tangisan hanya sebatas tetesan air mata atau suara yang samar tanpa mengandung dua huruf, maka shalatnya tetap dihukumi sah.

 

Pendapat Kedua: Menangis Bukan Perkataan Manusia.

Shalat tidak batal jika ada tangisan, baik yang mengeluarkan suara atau tidak. Menurut pandangan ini, menangis bukanlah bagian dari perkataan manusia. Lebih lanjut, menangis tidak dianggap sebagai berbicara dalam arti sebenarnya, karena suara tangisan cenderung samar dan sulit untuk mengetahui huruf-huruf yang terkandung di dalamnya.

 

Baca juga: Ini Dia 7 Makanan Khas Spanyol yang Menggoyang Lidah

 

 والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء ، وإن كان من خوف الآخرة ( والأنين ) والتأوه ( والنفخ ) من أنف أو فم ( إن ظهر به ) أي بواحد من ذلك ( حرفان بطلت ) صلاته لوجود منافيها ( وإلا فلا ) تبطل لما مر . والثاني لا تبطل بذلك مطلقا ; لكونه لا يسمى في اللغة كلاما ، ولا يتبين منه حرف محقق فكان شبيها بالصوت الغفل ، وخرج بالضحك التبسم فلا تبطل به لثبوته عنه صلى الله عليه وسلم فيها ( ويعذر في يسير الكلام ) عرفا كما يرجع إليه في ضبط الكلمة لا ما ضبطها به النحاة واللغويون     
 

Artinya, "(Dan pendapat Ashah (paling shahih) adalah bahwa bersin, tertawa, menangis), meskipun karena takut akan akhirat, (mengerang) merintih, (dan menghembuskan nafas) dari hidung atau mulut, jika terdengar dari salah satu hal tersebut dua huruf, maka batal shalatnya karena adanya hal yang membatalkan. Jika tidak, maka tidak batal karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya.  
 

Imam Ar-Ramli dan Syekh Khatib As-Syirbini mengutip kitab-kitab klasik, seperti Nihayatul Muhtaj dan Al-Iqna', sebagai referensi dalam membahas hukum menangis dalam shalat. Mereka merinci bahwa tangisan yang mengandung dua huruf atau lebih dapat membatalkan shalat, sesuai dengan pendapat pertama.

 

Baca juga: Pengetahuan Ibadah Umrah

 

Beberapa ulama lainnya juga menambahkan bahwa menangis karena takut akan akhirat, merenungkan dosa, atau merasakan kedekatan dengan Allah, tidak membatalkan shalat. Hukum membatalkan shalat tergantung pada suara tangisan yang dihasilkan.

 

Dalam Mazhab Syafi'i, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum menangis dalam shalat. Pendapat pertama menyatakan bahwa shalat batal jika tangisan mengandung dua huruf atau lebih, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa tangisan tidak membatalkan shalat secara mutlak. Oleh karena itu, penting bagi seorang Muslim untuk memahami dan merenungkan pandangan mazhabnya masing-masing, serta menjalankan ibadah shalat dengan khusyuk dan tuma'ninah. Wallahu a'lam.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp