Beginilah Kententuan Nishab Zakat Harta di Indonesia

By. Darma Taujiharrahman - 30 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 34 dijelaskan tentang harta yang wajib untuk diserahkan atau dibayarkan untuk zakat yaitu yang senilai dengan harta pokok berupa emas dan perak. Ayat ini juga menjelaskan subjek yang memiliki kewajiban membayar yaitu mereka yang memiliki harta berupa namun tentu dengan beberapa syarat yang sudah ditetapkan.

 

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

 

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih

 

Baca juga: Inilah yang Harus Diketahui Tentang Zakat Harta

 

Selain itu ada juga dijelaskan ada subjek khusus pembayara zakat sebagaimana dijelaskan pada Quran surat Az-zariyat ayat 19 sebai berikut.

 

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

 

Orang yang bertakwa itu selalu taat dalam melaksanakan ajaran Allah, dan mereka juga menyadari bahwa pada harta benda yang mereka miliki sesungguhnya ada hak yang mesti dikeluarkan, baik berupa zakat maupun sedekah, untuk orang miskin yang meminta bantuan dan orang miskin yang tidak mengulurkan tangan untuk meminta kepada orang lain.

 

Nisab zakat adalah salah satu istilah dalam Islam yang merujuk pada jumlah minimum harta yang harus dimiliki seseorang agar wajib untuk membayar zakat. Secara sederhana, nisab zakat adalah batas minimal harta yang harus dicapai sebelum seseorang wajib membayar zakat.

 

Menurut ajaran Islam, zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim. Zakat merupakan bentuk ibadah yang melibatkan pemberian sebagian dari harta yang dimiliki untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Pemberian zakat sendiri dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial antar sesama Muslim.

 

Baca juga: Inilah Golongan yang Diwajibkan Membayar Zakat

 

Nisab zakat sendiri ditetapkan berdasarkan jenis harta yang dimiliki. Untuk emas, nisab zakat saat ini adalah sebesar 85 gram. Artinya, jika seseorang memiliki emas sebanyak 85 gram atau lebih, maka ia wajib membayar zakat. Sedangkan untuk perak, nisab zakat saat ini adalah sebesar 595 gram.

 

Adapun untuk uang, nisab zakatnya ditetapkan berdasarkan nilai emas. Dalam hal ini, nilai nisab zakat uang akan berubah-ubah tergantung pada harga emas di pasaran. Saat ini, nisab zakat uang di Indonesia adalah sebesar Rp. 85.000.000 per tahun diukur sebagaimana harga emas berlaku,-

 

Sedangkan untuk harta lainnya seperti properti, saham, dan lain sebagainya, nisab zakat ditetapkan berdasarkan nilai rata-rata dari harta tersebut selama satu tahun. Dalam hal ini, nilai nisab zakat properti dan saham akan berubah-ubah tergantung pada nilai rata-rata harta tersebut selama satu tahun.

 

Pembayaran zakat sendiri dilakukan setiap tahun pada bulan Ramadan atau sebelumnya. Pembayaran zakat bisa dilakukan secara langsung kepada mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat, atau melalui lembaga zakat resmi yang telah terdaftar di pemerintah.

 

Dalam ajaran Islam, membayar zakat adalah suatu kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab zakat. Dengan membayar zakat, seseorang dapat membantu mengurangi beban orang-orang yang membutuhkan, serta meningkatkan solidaritas sosial antar sesama Muslim. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui nisab zakat dan memenuhi kewajibannya dalam membayar zakat.

 

Baca juga: Ukuran Zakat Fitrah yang Harus Diserahkan

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp