batemuritour.com - Hai sobat Batemuri sekalian, kali ini kami akan membagikan informasi seputar syarat keberangkatan Haji ataupun Umroh yang harus dipenuhi oleh para calon Jamaah yaitu adalah buku kuning atau vaksin meningitis atau ICV.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan haji atau umrah, Anda wajib mendapatkan vaksinasi haji atau dikenal juga dengan istilah vaksin meningitis. Sertifikat vaksinasi Meningitis atau vaksinasi haji harus disertakan untuk semua jamaah, jamaah umrah, dan individu yang bekerja di wilayah haji dari negara mana pun. Sesuai surat keterangan, umrah dan jemaah harus sudah mendapatkan vaksin meningitis meningokokus minimal 10 hari sebelum berangkat ke Arab Saudi.
Baca juga: Benarkah Lempar Jumrah Melempari Setan? Ini Dia Sejarah Lempar Jumrah yang Harus Kamu Tau!!!
Arab Saudi adalah Area Risiko Demam Kuning, yang berarti memiliki risiko tinggi penyebaran meningitis atau demam kuning ke individu terdekat, menurut WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Vaksinasi tersebut akan memberikan perlindungan penyakit meningitis selama tiga tahun bagi wisatawan dan jemaah umrah. Selain itu, hingga jemaah haji kembali ke negara asalnya, vaksin ini dapat menghentikan penularan antar jemaah haji dari seluruh dunia.
Peradangan selaput yang menutupi otak dan sumsum tulang belakang dikenal sebagai meningitis. Meningitis dapat menyebabkan pusing, demam, dan leher kaku di antara tanda-tanda lainnya. Antibiotik dapat mengobati penyakit meningitis, yang mempengaruhi lapisan otak. Meningitis terkadang dapat menyebabkan kelemahan atau bahkan kematian.
Penularan virus dan bakteri dapat menyebabkan perkembangan meningitis. Cairan dari lubang hidung dan tenggorokan yang terciprat saat penderita meningitis batuk atau bersin dapat menyebarkan penyakit.
Jika Anda yakin Anda atau orang terdekat Anda menderita meningitis, segera dapatkan bantuan medis. Spesialis saraf tersedia di Primaya Hospital untuk membantu pasien meningitis.
Untuk mendapatkan vaksin internasional jenis menginitis, para calon jemaah dapat menemukannya di kantor-kantor atau klinik yang menyediakan vaksin tersebut. Salah satunya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) daerah setempat.
Baca juga: Apa Itu Mabit? Mengenal Mabit, Bermalam di Muzdalifah dan Mina saat Ibadah Haji
Demikian informasi mengenai vaksin haji atau vaksin menginitis, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat Batemuri sekalian.
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com