Batemuritour.com- Hukum keramas bagi wanita yang sedang mengalami haid atau nifas merupakan salah satu aspek penting dalam pemahaman ilmu haid. Artikel ini akan membahas perspektif hukum keramas, mencakup maqolah terkait hadis, kebiasaan wanita terkait kerontokan rambut, serta tata cara mengelola rambut yang rontok selama masa haid dan nifas.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Besar dalam Islam: Kefardluan, Rukun, dan Tata Caranya
1. Hukum Keramas
Terdapat maqolah yang menerangkan bahwa jika terdapat anggota badan yang terpisah sebelum ia mandi besar maka anggota badan tersebut akan Kembali mendatangi orang tersebut di hari kiamat dalam keadaan jinabat. Menurut salah satu pendapat hadist tersebut adalah dhoif jadi tidak bisa dipakai sebagai patokan hukum. Hadist tersebut tidak bisa mencetuskan hukum haram hanya sebatas sunnah. Jadi sunnah jika Wanita yang tidak menghilangkan anggota tubuhnya seperti melakukan gunting kuku, potong rambut dan lainnya. Jadi dalam konteks ini Wanita yang dalam keadaan haid/ nifas jika keramas maka hukumnya boleh. Dan jika ada kerontokkan pada saat keramas maka tidak dihukumi haram hanya saja tidak melakukan kesunnahan. Jika ingin tetap melakukan kesunnahan usahakan jika keramas tidak sampai menyebabkan rambut rontok.
2. Kebiasaan Mengumpulkan Rambut yang Rontok
Baca Juga: Ini Dia Hukum Tunda Qadha Puasa Ramadhan
Kebiasaan wanita mengumpulkan rambut yang rontok selama haid atau nifas disunnahkan, namun dengan alasan untuk tidak terlihat oleh kaum laki-laki yang bukan mahram. Rambut yang terkumpul kemudian dapat disimpan atau dipendam di tempat yang tertutup agar tidak terlihat oleh orang yang tidak seharusnya melihatnya.
3. Mandi Besar dan Tata Cara Mengelola Rambut Rontok
Rambut yang rontok selama haid atau nifas tidak dianjurkan dimandikan saat mandi besar. Mandi besar ditujukan untuk membersihkan anggota badan yang akan melakukan ibadah, dan bagian tubuh yang sudah terpisah tidak perlu dimandikan. Cukup dengan memendam atau menyimpannya di tempat yang tertutup.
4. Kewajiban Wanita Mengetahui Ilmu Haid
Wanita, sebagai makhluk istimewa yang diberikan waktu senggang dari kewajiban sholat saat mengalami haid atau nifas, perlu memahami ilmu haid dengan baik. Salah satunya adalah pemahaman terkait hukum keramas ketika haid.
Hukum keramas bagi wanita yang sedang haid atau nifas adalah boleh. Penting bagi wanita untuk memahami ilmu tentang haid lainnya, agar dapat menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai tuntunan agama. Dengan pemahaman yang baik, wanita dapat menjalani masa haid dan nifas dengan penuh ketaatan kepada Allah SWT.
Baca Juga: Larangan Wanita Haid Tidak Boleh Shalat dan Berpuasa