Umat Muslim Harus Tau, Ini Dia Metode Ijtihad dalam Islam

By. Dewi Savitri - 19 Jan 2024

Bagikan:
img

batemuritour.com- Metode pengambilan hukum atau manhaj istinbathul ahkam adalah landasan para ulama dalam memproduksi hukum syariat. Salah satu kegiatan yang dikenal luas sebagai istinbathul ahkam adalah ijtihad. Ijtihad, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Yahya Zakaria al-Anshari dalam Lubbul Ushul, adalah usaha besar seorang fakih untuk mencapai dugaan kuat dalam menentukan suatu hukum syariat. Para ulama yang memiliki kompetensi dan mendalaminya disebut sebagai mujtahid.

 

Baca Juga: Ini Dia Batasan Waktu Sholat Isya yang Harus Kamu Tau

 

Syarat-syarat Mujtahid

 

Menjadi seorang mujtahid bukanlah perkara yang mudah. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan enam poin kompetensi yang harus dimiliki:

 

1. Pakar dalam ilmu gramatika Bahasa Arab dan seluk-beluknya.

 

2. Mumpuni dalam ilmu ushul fiqih.

 

3. Memahami ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an.

 

4. Memahami hadis-hadis hukum secara etimologi dan terminologi.

 

5. Mengerti konsep ijma’ dari segala aspeknya.

 

6. Mendalami konsep qiyas beserta kajian-kajian di dalamnya.

 

Penguasaan kompetensi ini bukanlah tugas yang ringan, namun merupakan landasan utama bagi seorang mujtahid.

 

Contoh Ijtihad dalam Praktek

 

Dalam mengaplikasikan ijtihad, para mujtahid harus memiliki keahlian dalam menakwil teks-teks syariat. Sebagai contoh, hukum keharaman menikahi ibu diambil dari surat An-Nisa’ ayat 23. Tanpa pemahaman yang mendalam terhadap gramatika Arab, nalar ushul fiqih, dan penguasaan asbabun nuzul, sulit untuk menentukan makna yang sebenarnya dari ayat tersebut.

 

Contoh lainnya adalah hukum kebolehan mengeluarkan qimah (harga) pada zakat biji-bijian, kambing, dan unta. Meskipun Nabi Muhammad saw tidak menyebutkan harga dalam hadisnya, mujtahid dapat menggunakan metode rabthu 'an nushush bil maqashid untuk mengaitkan teks dengan tujuan syariat, yang pada akhirnya mempermudah penerapan zakat.

 

Baca Juga: 8 Amalan yang Bisa Kamu Lakukan di Bulan Rajab

 

Metode Ijtihad Ulama

 

Dalam memproduksi hukum dari teks-teks syariat, mujtahid menggunakan metode bayani. Metode ini melibatkan beberapa langkah, antara lain:

 

1. Mengkaji sababun nuzul ayat Al-Quran atau sababul wurud hadis.

 

2. Mengkaji teks Al-Quran dan hadis dari perspektif kaidah kebahasaan.

 

3. Mengaitkan satu teks dengan teks lain.

 

4. Mengaitkan teks dengan maqashid syari’ah.

 

5. Menakwil teks jika diperlukan.

 

Metode ini memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana para ulama merumuskan hukum dari teks-teks syariat.

 

Baca Juga: Manfaat Air Hujan dalam Islam, Ini Dia Cara Memanfaatkannya!!

 

Ijtihad merupakan proses yang membutuhkan pemahaman mendalam terhadap berbagai disiplin ilmu, seperti gramatika Bahasa Arab, ushul fiqih, Al-Quran, hadis, konsep ijma’, dan qiyas. Para mujtahid menunjukkan kompetensi mereka melalui contoh ijtihad dalam memahami dan merumuskan hukum syariat. Dengan memahami metode ijtihad, kita dapat menghargai kompleksitas dan kedalaman pemikiran ulama dalam mengembangkan hukum syariat. Semoga artikel ini membuka wawasan lebih lanjut tentang metode ijtihad dan kontribusinya terhadap pemahaman hukum syariat.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp