batemuritour.com- Praktek khitan atau sunat telah menjadi bagian dari ajaran Islam, terutama diterapkan pada kaum pria. Namun, ketika membahas khitan perempuan, banyak pertanyaan muncul terkait hukumnya dari segi agama dan landasannya, serta perspektif medis yang memegang otoritas dalam mengatur tubuh manusia. Artikel ini akan mengupas hukum khitan perempuan dalam Islam, mengutip hadits-hadits terkait dan memberikan pemahaman dari berbagai perspektif.
Baca Juga: Ini Dia Batasan Waktu Sholat Isya yang Harus Kamu Tau
Dalam agama Islam, khitan pada dasarnya dianggap sebagai fitrah yang wajib dilakukan oleh manusia. Nabi Muhammad saw menyebutkan lima fitrah yang seharusnya dilakukan manusia pada tubuhnya, termasuk khitan, seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari.
Meskipun hadits-hadits mengenai khitan secara khusus pada perempuan terbilang sedikit, ada riwayat Abu Dawud yang menggambarkan seorang perempuan yang melakukan khitan di Madinah. Nabi saw menyarankan agar tidak berlebihan dalam melaksanakan khitan pada perempuan. Hadits ini mencerminkan bahwa khitan perempuan dianjurkan, tetapi dengan kehati-hatian.
Baca Juga: Manfaat Air Hujan dalam Islam, Ini Dia Cara Memanfaatkannya!!
Pandangan ulama, terutama dari mazhab Syafi'i, menyatakan bahwa khitan perempuan wajib dilakukan dengan memotong bagian kulit di atas farj. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, ada juga ulama yang menganggap hukum khitan perempuan sebagai sunnah, dan bahkan ada yang menilai sebagai mubah (boleh dilakukan atau tidak).
Dikutip dari NU Online, hukum khitan perempuan dapat beragam, dari wajib hingga sunnah. Hadits yang disebutkan dalam Sunan Abu Dawud memberikan gambaran bahwa khitan perempuan sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan, sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad saw.
Selain perspektif agama, khitan perempuan juga bisa dilihat dari segi medis. Beberapa alasan medis yang mungkin mendukung khitan perempuan termasuk menjaga kebersihan, mencegah infeksi saluran kencing, dan mengurangi risiko masalah kesehatan tertentu.
Hukum khitan perempuan dalam Islam menjadi topik yang menarik perhatian, dan pandangannya dapat bervariasi tergantung pada interpretasi agama dan pandangan mazhab. Sumber-sumber dari NU memberikan pandangan yang lebih luwes, sedangkan perspektif medis dapat memberikan informasi tambahan terkait manfaat kesehatan. Dengan memahami berbagai sudut pandang, diharapkan masyarakat dapat membentuk pemahaman yang holistik mengenai hukum khitan perempuan. Tetaplah mencari ilmu dan konsultasikan dengan ahli agama dan kesehatan untuk keputusan yang tepat.