Begini Hukum Pangkas Dahan Pohon Orang Lain yang Membahayakan

By. Dewi Savitri - 19 Jan 2024

Bagikan:
img

batemuritour.com- Dalam kehidupan sehari-hari, masalah sepele seperti dahan pohon yang menjulur di atas rumah dapat menjadi sumber kerusakan dan kerugian yang signifikan jika dibiarkan terus menerus. Artikel ini akan membahas pandangan fiqih Islam terkait hukum memangkas dahan pohon milik orang lain yang membahayakan pemukiman, merujuk pada pendapat Imam An-Nawawi dan pandangan fiqih dari kitab Raudhatut Thalibin yang dikutip dari NU Online.

 

Baca Juga: Ini Dia Batasan Waktu Sholat Isya yang Harus Kamu Tau

 

Imam An-Nawawi, dalam Raudhatut Thalibin, menyatakan bahwa jika dahan pohon seseorang menjulur ke pekarangan tetangganya dan menimbulkan gangguan, maka tetangga tersebut berhak meminta pemiliknya untuk memangkas atau memotong dahan tersebut. Bahkan, jika pemilik pohon menolak, tetangga tersebut berhak untuk memindahkannya sendiri. Hal ini menunjukkan urgensi penanganan masalah ini demi menjaga kerukunan antar tetangga.

 

Dalam Kitab Asnal Mathalib menguraikan bahwa seseorang diperbolehkan memindahkan atau bahkan memotong dahan pohon orang lain yang menjulur ke tanahnya sendiri, terutama jika pemilik pohon enggan memindahkan atau memotongnya dari tanahnya. Bahkan, pemilik tanah yang terganggu diberi wewenang untuk memotong dahan tersebut tanpa seizin hakim, apabila memindahkannya tidak memungkinkan.

 

Baca Juga: Manfaat Air Hujan dalam Islam, Ini Dia Cara Memanfaatkannya!!

 

Pada konteks ini, seseorang yang merasa terganggu oleh dahan pohon yang membahayakan rumahnya diperbolehkan memotongnya tanpa seizin pemilik pohon atau hakim. Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya pemotongan menjadi tanggung jawab orang yang memotong, dan tidak dapat meminta upah kepada pemilik pohon. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam fiqih Islam.

 

Pendekatan fiqih Islam memberikan solusi yang jelas terkait permasalahan memangkas dahan pohon milik orang lain yang membahayakan. Dengan memahami pandangan Imam An-Nawawi dan kitab Asnal Mathalib, seseorang dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama, menjaga hubungan baik antar tetangga, dan tetap menjunjung tinggi keadilan.

 

Baca Juga: 8 Amalan yang Bisa Kamu Lakukan di Bulan Rajab

 

Dalam Islam, prinsip keadilan dan saling menjaga keberlanjutan kehidupan bersama menjadi landasan dalam menanggapi masalah sepele sekalipun seperti dahan pohon yang membahayakan pemukiman. Memahami perspektif fiqih tentang hukum memangkas dahan pohon orang lain yang membahayakan membantu kita menjalankan tindakan yang tepat sesuai dengan ajaran agama. Tetaplah memprioritaskan dialog dan solusi yang saling menghormati antar tetangga untuk mencapai kesepakatan yang adil.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp