batemuritour.com- Penggunaan softlens atau lensa kontak semakin umum di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami masalah penglihatan seperti minus, silinder, atau keratokonus. Namun, seiring dengan popularitasnya, muncul pertanyaan mengenai hukum memakai softlens dalam perspektif Islam. Artikel ini akan menjelaskan pandangan Islam terkait penggunaan softlens dengan merujuk pada hadits dan penjelasan ulama.
Baca Juga: Ini Dia Batasan Waktu Sholat Isya yang Harus Kamu Tau
Softlens, terbuat dari plastik atau silicone hydrogel yang dikombinasikan dengan air, dirancang untuk meningkatkan kualitas penglihatan dengan cara menyesuaikan bentuk kornea. Tujuan penggunaan softlens adalah untuk memperbaiki masalah penglihatan sementara, seperti yang diatasi oleh kacamata.
Dalam Islam, penggunaan barang-barang tertentu yang ditempelkan ke salah satu anggota tubuh diperbolehkan, selama tidak ada sesuatu yang menyatakannya haram. Sebagaimana hadits yang menyatakan bahwa apa yang Allah halalkan dalam Al-Quran, maka itu halal. Dalam konteks ini, softlens, yang tidak bertujuan mengubah ciptaan Allah secara permanen, dianggap mubah atau dibolehkan.
Baca Juga: Manfaat Air Hujan dalam Islam, Ini Dia Cara Memanfaatkannya!!
Hadits yang menyatakan bahwa apa yang Allah halalkan dalam Al-Quran adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram, sedangkan yang dibiarkan adalah boleh, memberikan dasar hukum bahwa segala yang tidak diharamkan secara eksplisit dapat dianggap boleh. Ulama, seperti al-Qurthubi dan ats-Tsa'labi, menjelaskan bahwa perubahan yang bersifat temporal dan membawa kebaikan tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang dilarang.
Tafsir ats-Tsa'labi menjelaskan bahwa ayat yang menyebutkan "mengubah ciptaan Allah" tidak termasuk perubahan yang membawa manfaat. Contoh seperti khitan yang merupakan perubahan pada ciptaan Allah, namun diizinkan karena membawa manfaat kesehatan. Dengan analogi ini, penggunaan softlens yang memiliki manfaat kesehatan dapat dianggap sebagai perubahan yang dibolehkan.
Dengan merujuk pada tafsir hadits dan penjelasan ulama, hukum memakai softlens dalam Islam adalah boleh. Softlens tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah secara permanen, dan penggunaannya bertujuan untuk kebaikan, yaitu memperbaiki kualitas penglihatan. Oleh karena itu, dalam perspektif agama dan kesehatan, menggunakan softlens sesuai dengan aturan dan panduan yang ada dapat dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan dalam Islam. Wallahu a’lam.