Batemuritour.com- Hai Sobat Annabil!!!! Pembuatan paspor haji dan umrah mengalami perubahan setelah dicabutnya surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan pengajuan. Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). Langkah ini dilakukan guna mempermudah masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji maupun umrah.
Baca Juga: Pentingnya Vaksin Haji atau Vaksin Meningitis yang Perlu Diketahui
Lalu bagaimana cara membuat paspor haji atau umroh setelah adanya pencabutan tersebut?
Berikut adalah langkah-langkah pembuatan paspor bagi jamaah haji atau umrah:
Mengutip dari laman resmi Imigrasi Republik Indonesia, permohonan pembuatan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di dalam maupun diluar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor dapat diajukan secara manual maupun elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
Baca Juga: 5 Pasti, Tips Pilih Tour & Travel Aman dan Terpercaya!!!
Dokumen-dokumen tersebut disatukan dan dilampirkan oleh jamaah haji dan umrah pada saat ingin membuat paspor. Kemudian, setelah mengumpulkan dokumen persyaratan, calon jamaah haji dapat segera mengurus pembuatan paspor haji dan umrah. Pengajuan paspor dapat dilakukan dengan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pengajuan permohonan manual di kantor imigrasi terdekat dengan cara:
Terdapat beberapa mekanisme pengesahan yaitu:
Dilansir dari laman Imigrasi RI biaya pembuatan paspor berkisar antara Rp350.000 sampai dengan Rp1.000.000. Hal ini sesuai dengan jenis serta lamanya pembuatan paspor. Demikian pembahasan mengenai cara pembuatan paspor haji atau umrah. Semoga artikel ini membantu Sobat Annabil yang sedang berniat untuk membuat paspor guna menunaikan ibadah haji ataupun umrah.
Baca Juga: Gerakan Ayo Haji Muda, Solusi Masa Tunggu Haji Indonesia
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com