Mau Berangkat Haji/Umrah? Berikut Cara Pembuatan Paspor Haji/Umrah Terbaru!!!

By. Dewi Savitri - 30 Mar 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai Sobat Annabil!!!! Pembuatan paspor haji dan umrah mengalami perubahan setelah dicabutnya surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan pengajuan. Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). Langkah ini dilakukan guna mempermudah masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji maupun umrah.

 

Baca Juga: Pentingnya Vaksin Haji atau Vaksin Meningitis yang Perlu Diketahui

 

Lalu bagaimana cara membuat paspor haji atau umroh setelah adanya pencabutan tersebut?

 

Berikut adalah langkah-langkah pembuatan paspor bagi jamaah haji atau umrah:

 

Syarat Pembuatan Paspor Haji Terbaru

 

Mengutip dari laman resmi Imigrasi Republik Indonesia, permohonan pembuatan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di dalam maupun diluar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor dapat diajukan secara manual maupun elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran, akta pernikahan, buku nikah atau ijazah
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor biasa lama bagi warga yang telah memiliki paspor biasa

 

Baca Juga: 5 Pasti, Tips Pilih Tour & Travel Aman dan Terpercaya!!!

 

Dokumen-dokumen tersebut disatukan dan dilampirkan oleh jamaah haji dan umrah pada saat ingin membuat paspor. Kemudian, setelah mengumpulkan dokumen persyaratan, calon jamaah haji dapat segera mengurus pembuatan paspor haji dan umrah. Pengajuan paspor dapat dilakukan dengan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pengajuan permohonan manual di kantor imigrasi terdekat dengan cara:

 

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen-dokumen kelengkapan persyaratan yang telah disiapkan
  2. Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
  4. Jika dokumen persyaratan belum lengkap, maka dokumen persyaratan akan dikembalikan dan permohonan dianggap ditarik Kembali

 

Terdapat beberapa mekanisme pengesahan yaitu:

 

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

 

Dilansir dari laman Imigrasi RI biaya pembuatan paspor berkisar antara Rp350.000 sampai dengan Rp1.000.000. Hal ini sesuai dengan jenis serta lamanya pembuatan paspor. Demikian pembahasan mengenai cara pembuatan paspor haji atau umrah. Semoga artikel ini membantu Sobat Annabil yang sedang berniat untuk membuat paspor guna menunaikan ibadah haji ataupun umrah.

 

Baca Juga: Gerakan Ayo Haji Muda, Solusi Masa Tunggu Haji Indonesia

 

Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp