Batemuritour.com- Penggunaan minyak wangi dalam Islam telah menjadi bagian dari sunnah Nabi yang dianjurkan, terutama ketika hendak melakukan ibadah kepada Allah SWT. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alcohol, dan bagaimana pandangan empat mazhab dalam Islam terhadap masalah ini.
Hukum Minyak Wangi yang Mengandung Alcohol dalam Sholat
Menurut kesepakatan keempat mazhab dalam Islam, minyak wangi yang mengandung alcohol dan terkena baju dianggap tidak sah hukumnya untuk melaksanakan sholat. Hal ini menjadi perhatian serius bagi umat Islam yang peduli terhadap hukum sah sholat.
Penjelasan Celah Hukum oleh Buya Yahya
Namun, dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan pandangan yang menciptakan celah dalam hukum terkait minyak wangi yang mengandung alcohol. Menurut Menurut imam Ghozani dalam mazhab Imam Syafi’I, Robiatul Ro’I ada ulama’ besar yang mengatakan bahwa najisnya khomr adalah Najis maknawi yang mana jelas haram jika diminum tetapi tidak najisnya jika terkena baju/ bagian tubuh.
Baca Juga: 4 Cara Cuci Pakaian Sesuai Syariat Islam
Alkohol yang terkandung dalam minyak wangi berbeda dengan alkohol yang biasa diminum. Cairan alcohol dalam minyak wangi seperti propanol, memiliki bahan bakunya berasal dari pengolahan minyak bumi. Jika kandungan alcohol tersebut bukan berasal dari alkohol yang umumnya ditemukan dalam minuman atau makanan, maka hukumnya menjadi boleh.
Fleksibilitas dalam Pemilihan Minyak Wangi
Dari penjelasan di atas, Buya Yahya menyimpulkan agar umat Islam tidak terlalu kaku terhadap minyak wangi yang mengandung alcohol. Meskipun demikian, jika memungkinkan, disarankan untuk memilih minyak wangi yang tidak mengandung alcohol sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan tata cara ibadah. Pemahaman ini menciptakan pemahaman yang lebih luas dan fleksibel terkait pemilihan minyak wangi dalam keseharian umat Islam.
Baca Juga: 10 Larangan dalam Ibadah Umrah, Ibadah Mabrur InsyaAllah