Apakah Boleh Meminang Wanita yang Sudah Dipinang Orang Lain?

By. Darma Taujiharrahman - 31 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Adapun meminang wanita yang sudah dipinang orang lain, maka larangan dalam hal ini ditetapkan dari Nabi SAW yaitu dengan Menunjuk kepada hadits lbnu Umar secara marfu’ Tidak boleh salah seorang dari kalian meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya. " HR. Al Bukhari (5142), dan Muslim (1412).

 

وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

 

"Seorang lelaki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya yang lain, hingga saudaranya itu meninggalkannya (menyatakan batal melanjutkan pinangannya) atau mengizinkannya"

 

Selain itu, berdasarkan buku Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan, melamar wanita yang sudah dilamar orang merupakan hal yang dilarang sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis shahih. Namun demikian, para ulama berselisih pendapat apakah larangan tersebut menunjukkan batalnya perbuatan yang dilarang atau tidak? Jika iya, maka dalam keadaan apa hal itu berlaku?

 

Ibnu Al Qasim berkata, "Makna larangan itu hanya berlaku jika seorang laki-laki yang shalih meminang wanita yang sudah dipinang oleh laki-laki yang juga shalih. Adapun jika yang pertama tidak shalih dan yang kedua shalih, maka dibolehkan."

 

Baca juga: Menikah saat Ihram? Ini Dia Hadisnya!

 

Menurut kebanyakan ulama yaitu jika seorang wanita sudah menetapkan hatinya kepada individu tertentu, namun yang bersangkutan tidak menyampaikan pinangannya di awal, maka tetap diperbolehkan baginya untuk meminang wanita tersebut.

 

Pendapat tersebut dikuatkan dengan dalil hadits Fatimah binti Qais: "Ketika dia datang menemui Nabi SAW, lalu melaporkan kepada beliau, bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu'awiyah bin Abu Sufyan meminangnya, maka beliau bersabda:

 

وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، وَلَكِنْ انْكِحِي أُسَامَةَ. فَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَنَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ فَاطِمَةَ لَمْ تُخْبِرْهُ بِرِضَاهَا بِوَاحِدٍ مِنْهُمَا، وَلَوْ أَخْبَرَتْهُ لَمْ يُشِرْ عَلَيْهَا بِغَيْرِ الَّذِي ذَكَرَتْ

 

"Abu Jahm, maka ia seorang laki-laki yang tidak pernah mengangkat tongkat dari wanita. Adapun Mu’awiyah, maka ia seorang laki-laki miskin. Akan tetapi menikahlah dengan Usamah".

 

Dalam konteks ini, diketahui bahwa Fatimah belum menyatakan bahwa ia menerima salah satu dari kedua lelaki yang melamarnya dahulu, sehingga Nabi Muhammad SAW merekomendasikan untuk menikah dengan Usamah.

 

Baca juga: Berikut ini Adalah Berbagai Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Keluarga

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan batemuri kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp