batemuritour.com - Hukum nikah dalam Islam merupakan salah satu perintah agama yang diwajibkan kepada setiap muslim dan muslimah yang ingin menjalin hubungan pernikahan. Nikah merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan manusia, karena melalui nikah, seseorang dapat membangun keluarga dan melanjutkan keturunan.
Dalam Quran surat An Nur ayat 32 telah dijelaskan sekilas tentang perintah dilaksanakan suatu pernikahan.
Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Hukum nikah dalam Islam juga dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits sebagai suatu perintah yang harus ditaati oleh setiap umat muslim. Surat An-Nisa' ayat 1 menyebutkan,
Baca juga: Menikah saat Ihram? Ini Dia Hadisnya!
Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
Ayat ini menegaskan bahwa Nabi Adam a.s. dan Hawa tidak diciptakan melalui proses evolusi hayati seperti makhluk hidup lainnya, tetapi diciptakan secara khusus seorang diri, lalu diciptakanlah pasangannya dari dirinya. Mekanismenya tidak dapat dijelaskan secara sains. Selanjutnya, barulah anak-anaknya lahir dari proses biologis secara berpasangan-pasangan sesuai kehendak-Nya.
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan pentingnya pernikahan dengan mengatakan, "Nikah adalah salah satu sunnahku, maka siapa yang meninggalkannya bukan termasuk golonganku."
Adapun syarat sahnya pernikahan dalam Islam adalah sebagai berikut:
Selain itu, dalam Islam, pernikahan juga memiliki beberapa hikmah atau tujuan yang sangat penting, yaitu:
Oleh karena itu, menjalankan hukum nikah dalam Islam bukan hanya sekedar formalitas semata, tetapi juga memiliki makna yang sangat mendalam dalam membentuk hubungan yang baik dan harmonis antara suami dan istri serta keluarga mereka. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum nikah dalam Islam.
Baca juga: Berikut ini Adalah Berbagai Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Keluarga
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sekian pembahasan batemuri kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com