batemuritour.com- Pada beberapa waktu lalu, kasus perceraian seorang artis Indonesia menarik perhatian masyarakat karena tuntutan harta bersama yang memicu sejarah baru dalam Hukum Islam di Indonesia. Pemberian royalti lagu sebagai bagian dari harta gono-gini menjadi sorotan. Bagaimana sebenarnya Islam memandang konsep harta gono-gini? Kiai Nadhlatul Ulama telah merumuskan hal ini, menegaskan perspektifnya sebagai Syirkah Abdan, sejalan dengan Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-1.
Baca Juga: Begini Hukum Pangkas Dahan Pohon Orang Lain yang Membahayakan
Konsep Syirkah Abdan adalah bentuk persekutuan antara dua pihak dalam satu usaha. Hal ini dapat terjadi baik kinerjanya sama maupun berbeda, dengan ketentuan pembagian hasil yang sesuai dengan usaha masing-masing. Dalam konteks harta gono-gini perkawinan, ini berarti jika suami dan istri berusaha bersama dan sulit dibedakan kontribusinya, pembagian harta dilakukan secara merata atau sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
Dalam kitab Syarqawi, dijelaskan bahwa jika terjadi persekutuan dalam harta, dan masing-masing pihak memiliki kontribusi, maka pembagian dilakukan sesuai dengan usaha masing-masing. Namun, jika tidak dapat dibedakan, keduanya berdamai. Jika hasil usaha berasal dari kepemilikan salah satu pihak, maka harta tersebut menjadi miliknya dengan pihak lain berhak mendapatkan upah, bahkan jika terjadi kerugian.
Baca Juga: 3 Kriteria Hakim Ideal dalam Islam, Umat Muslim Harus Tau!!
Dalam jenis syirkah seperti ini, jika suami dan istri memutuskan untuk berpisah, keuntungan hasil usaha dapat dibagi secara merata jika memungkinkan, atau sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut. Syekh Syihabuddin ar-Ramli menegaskan bahwa pembagian dapat dilakukan merata jika memungkinkan, atau sesuai dengan kadar upah yang berlaku di daerah tersebut jika tidak dapat dibedakan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, pembagian harta perkawinan diatur melalui Pasal 85 - Pasal 97. Harta tersebut meliputi harta bawaan suami dan istri, harta bersama suami istri, serta harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan sedekah. Pembagian ini mencerminkan prinsip syirkah dalam Islam yang menekankan keadilan dan kebersamaan dalam hubungan perkawinan.
Baca Juga: Hukum Sewa Pohon Menurut Mazhab Syafii dalam Islam
Jadi, harta gono-gini dalam Islam dianalogikan dengan konsep syirkah abdan. Ini menggambarkan persekutuan antara suami dan istri dalam mengelola harta bersama, dengan prinsip bahwa pembagian dilakukan sesuai dengan kontribusi masing-masing, jika dapat dibedakan, atau melalui kesepakatan berdasarkan keadilan jika tidak bisa dibedakan. Konsep ini mencerminkan keteladanan dalam rumah tangga yang harmonis dan adil, sejalan dengan ajaran Islam. Wallahu a'lam.