Batemuritour.com- Dalam ilmu waris Islam, konsep ashabah merujuk pada kelompok ahli waris yang berhak menerima harta warisan sisa tanpa bagian yang telah ditentukan. Istilah ini berasal dari kata "ashib" yang merupakan bentuk jamaknya. Pemahaman mengenai ashabah dijelaskan dalam beberapa literatur dan kitab hukum Islam, seperti "Ringkasan Fikih Sunnah" karya Sayyid Sabiq, "Hukum Waris" karya Asman, dan "Hukum Waris" karya Muhammad Thah Abul.
Baca juga: Hijab dalam Hukum Waris Islam: Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi
Konsep Ashabah menurut Sayyid Sabiq:
Ashabah Nasabiyah (karena nasab): Merujuk pada ahli waris yang tidak memiliki bagian yang sudah ditentukan. Mereka mengambil semua harta waris jika mereka satu-satunya ahli waris yang tidak memiliki bagian yang telah ditentukan.
Ashabah Sababiyah (karena sebab): Merujuk pada ahli waris yang menjadi ashabah karena sebab tertentu, seperti mereka yang datang dari jihad memerdekakan budak. Pembebasan budak inilah yang menjadikan mereka ashabah.
Penting untuk dicatat bahwa jika harta warisan sudah habis setelah dibagikan kepada ahli waris yang mendapatkan bagian pasti (ash-habul furudh), maka ashabah tidak akan mendapatkan bagian apapun. Namun, seorang anak laki-laki, dalam keadaan bagaimanapun, tidak dicegah untuk mengambil bagiannya.
Baca juga: Kisah Ketika Pemboikotan Kaum Quraisy terhadap Rasulullah dan Bani Hasyim
Konsep Ashabah menurut Asman:
Ahli Waris Ashabah bin Nafsi: Mereka merupakan ahli waris ashabah yang tidak bersama-sama dengan ahli waris yang lain. Contohnya adalah anak laki-laki, cucu, saudara kandung, saudara seayah, dan paman.
Ahli Waris Ashabah bil Ghairi: Mereka menjadi ahli waris ashabah karena ditarik oleh ahli waris ashabah yang lain. Contohnya adalah anak perempuan yang ditarik oleh anak laki-laki, dan cucu perempuan yang ditarik oleh saudara kandung atau saudara seayah. Pembagian warisan dalam kelompok ini didasarkan pada kaidah bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat dari bagian perempuan.
Ahli Waris Ashabah ma'al Gharii: Mereka menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris yang lain, seperti saudara bersama-sama anak perempuan.
Dalam pandangan ini, ada empat wanita yang menjadi ashabah, yaitu anak kandung perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah. Pembagian warisan dengan cara ashabah bil ghair dijelaskan, di mana setiap perempuan yang bagian warisannya setengah atau dua pertiga jika ada laki-laki dengan derajat dan kekuatan kekerabatan yang sama.
Baca juga: Teungku Chik Pante Kulu: Ulama Pejuang dari Aceh yang Meninggalkan Jejak Perjuangan
Ashabah merupakan konsep dalam ilmu waris Islam yang mengacu pada kelompok ahli waris yang menerima harta warisan sisa tanpa bagian yang sudah ditentukan. Konsep ini melibatkan pemahaman tentang nasab (keturunan) dan sebab tertentu yang menjadikan seseorang ashabah. Pembagian warisan dalam kelompok ashabah bisa melibatkan aspek-aspek seperti jenis kelamin, jumlah ahli waris, dan hubungan kekerabatan.