Batemuritour.com- Haji dan umroh, dua bentuk ibadah yang sangat istimewa dalam agama Islam, menarik umat Muslim dari seluruh dunia untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci, Arab Saudi. Meskipun keduanya dilaksanakan di tempat yang sama, terdapat perbedaan signifikan mulai dari hukum, rukun, kewajiban, hingga pelaksanaannya. Artikel ini akan membahas 7 perbedaan mendasar antara haji dan umroh, serta membahas pertanyaan umum seputar urutan pelaksanaan keduanya.
Baca juga: Tips Sukses Melaksanakan Tawaf di Tengah Kepadatan Jama'ah Umrah
Haji memiliki status hukum wajib bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Landasan hukumnya berasal dari firman Allah SWT dan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan kewajiban haji bagi yang mampu. Sementara itu, umroh memiliki status hukum yang berbeda menurut mazhab fiqh. Sebagian ulama berpendapat bahwa umroh wajib, sementara yang lain menganggapnya sebagai sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Rukun haji dan umroh memiliki perbedaan dalam jumlah dan jenisnya. Rukun haji terdiri dari lima, yakni niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa'i, dan memotong rambut. Sementara itu, rukun umroh lebih sedikit, hanya empat, tanpa adanya rukun wukuf di Arafah.
Terdapat perbedaan dalam hal kewajiban selama berada di Tanah Suci. Haji memiliki lima wajib haji, seperti miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, tawaf wada' (perpisahan), dan melempar jumrah. Sementara umroh hanya memiliki dua kewajiban, yakni ihram dari miqat dan menjauhi segala larangan ihram.
Pelaksanaan perjalanan haji dan umroh diorganisir oleh entitas yang berbeda. Haji reguler diselenggarakan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU), sedangkan haji ONH Plus dan haji furoda diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Untuk umroh, jemaah dapat memilih agen travel yang berizin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Waktu pelaksanaan haji sudah ditentukan, yaitu antara 1 Syawal hingga 13 Dzulhijjah, dengan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Umroh, di sisi lain, dapat dilaksanakan kapan saja kecuali pada 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Umroh juga bisa dilakukan secara bersamaan dengan waktu haji.
Ibadah haji tidak terbatas hanya di Mekah; melibatkan tempat-tempat lain seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah. Sementara itu, umroh dilaksanakan di Mekah dan juga mencakup ziarah ke Madinah.
Banyak umat Islam bertanya-tanya mengenai urutan pelaksanaan umroh dan haji, terutama mengingat daftar tunggu untuk haji yang cukup panjang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan umroh terlebih dahulu sebelum haji. Namun, penting untuk diingat bahwa melaksanakan umroh tidak menggugurkan kewajiban berhaji. Oleh karena itu, tetap mendahulukan pendaftaran haji adalah disarankan, mengingat hukum haji yang bersifat wajib.
Baca juga: Hijab dalam Hukum Waris Islam: Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi
Dengan memahami perbedaan antara haji dan umroh, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan keduanya dengan penuh kekhusyukan dan keikhlasan, mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta merasakan berkah spiritual yang tiada tanding.